Sumut, Publikapost.com – Sengketa kepemilikan lahan seluas 400 Hektar lebih di Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir dan Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau β Duri Kabupaten Bengkalis, Polsek Pinggir Duri serahkan Hasanuddin Gultom ke Kejari Bengkalis. Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan selama hampir 2 tahun, Akhirnya Polisi menyerahkan siapa sebenarnya yang menjadi mafia tanahnya ke Kejaksaan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu.
Menurut Ibeng S. Rani, SH., MH dari Law Office ISR & Associates di Medan, Jumβat (26/07/2024). Sebagai Penasehat Hukum Pelapor (Azijun) dan Pemilik tanah yang sah keluarga Dokter H.A. Sihotang. Semula berawal di Oktober 2022 lalu, Ada alat excavator yang di rental Hasanuddin Gultom beserta Nofetra terparkir di area lahan kebun sawit milik Keluarga Dokter H.A. Sihotang tanpa izin. Ketika ditanya salah seorang warga pekerja kebun kepada operator excavator tersebut, dijawab hanya ingin mencari anak kayu sekalian membersihkan lahan.
β Bahwa sejak itu, Pertikaian terus terjadi di lahan perkebunan. Dimana pihak Hasanuddin Gultom terus menjalankan aksinya dengan menggarap lahan milik keluarga Sihotang seluas mencapai 100 Ha dari total luas kebun mencapai 500 Ha di Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir dan Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Duri Kabupaten Bengkalis,β jelas Ibeng Sabtu, 27/7/2024.
Selanjutnya kata Ibeng, diupayakan mediasi di Kantor Kepala Desa Bulu Apo antara tokoh adat, tokoh masyarakat, Babinsa, Mitrakamtibmas, Kepolisian dan pihak yang berperkara namun tidak mencapai kata sepakat. Bahkan himbauan dari Kepala Desa Buluh Apo agar tidak dilakukan penggarapan pembekoan sama sekali tidak dipatuhi pihak Hasanuddin Gultom. Ironisnya bahkan sudah berani mendirikan gubuk-gubuk yang berada di areal tanah kebun milik Keluarga Sihotang.
β Oleh karena pihak Hasanuddin Gultom sudah merajalela tanpa hak menggarap dan mendirikan gubuk-gubuk bahkan menanam bibit sawit di areal tanah kebun milik Keluarga Dokter H. A. Sihotang, Akhirnya timbul pertikaian dan pertengkaran di lahan kebun tersebut sehingga kedua belah pihak saling lapor ke Kepolisian Sektor Pinggir,β pungkas Ibeng.
Bahwa Pihak Keluarga Sihotang melaporkan Hasanuddin Gultom, dengan Laporan Polisi Perbuatan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dengan tujuan menguasai tanpa hak tanah milik Keluarga Sihotang lebih kurang 500 hektar sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/145/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/Sek-PGR tertanggal 14 Agustus 2023.
Bahwa setelah ditelusuri, Akhirnya ditemukan beberapa bukti dan fakta hukum bahwasanya Hasanuddin Gultom dan Nopetra menggunakan Surat yang diduga palsu untuk menguasai lahan milik Keluarga Sihotang, yang masa kasus βMenggunakan Surat Palsuβ atas tanah yang digarap tersebut.
β Sementara terdakwa Nofetra sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/145/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/Sek-PGR tertanggal 14 Agustus 2023 telah divonis terbukti bersalah atas kasus βMenggunakan Surat Palsuβ terhadap tanah yang digarap tersebut selama 1 Tahun penjara. Sedangkan Hasanuddin Gultom telah diserahkan ke Kejaksaan negeri Bengkalis dan saat ini dijadikan sebagai Tahanan Kota dan akan disidangkan dalam waktu dekat di PN Bengkalis,β ucap Ibeng di kantornya.
Diakhir wawancara, Secara pribadi maupun Asosiasi saya memberikan apresiasi yang positif kepada Jajaran Polsek Pinggir diantaranya Bapak Kapolsek, Kanit dan Penyidik yang telah berani mengungkapkan kasus Mafia Tanah Lahan Sawit di Duri-Bengkalis.
“Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan tindakan illegal,” jelasnya. (Keperwil Sumut/Habib)