Medan, Publikapost.com – Berdasarkan amatan wartawan terlihat proyek bangunan properti Oasis Estate yang berlokasi di jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, hingga kini masih nerdiri kokoh dan progres pengerjaan bangunan tersebut belum tersentuh Dinas terkait.
Masih di lokasi, terlihat belasan unit Ruko tersebut di kerjakan oleh para buruh bangunan, namun sangat disayangkan para pekerja bangunan tersebut tidak memakai alat pelindung diri ( lAPD), dimana seharusnya pengerjaan proyek yang berkapasitas lebih banyak, maka harus di wajibkan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara Itu demi meningkatkan serta memperoleh penghasilan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB atau PBG.
Namun kini bangunan tembok pagar Oasis Estate masih berdiri kokoh serta juga di kebutkan pengerjaan unit ruko tersebut yang diduga menyalahi jumlah unit yang tidak sesuai PBG Senin, 12/5/2025.
Lokasi berbeda, perwakilan dinas PKPCKTR Kota Medan Afan masih memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan serta tidak ada keterbukaan publik ataupun informasi kepada masyarakat, ketika dikonfirmasi wartawan dengan mempertanyakan kapan surat SP III di keluarkan dan dikirim ke Satuan Polisi Pamong Praja serta kepada pemilik bangunan Oasis Estate.
Salah seorang narasumber di lokasi, ia menyatakan bahwa pemilik properti maupun pengembangan memang kebal hukum, karena bukan satu lokasi aja tempatnya.
Maka di minta team terpadu dari tingkat kelurahan sampai Dinas terkait harus berkolaborasi untuk melakukan pengerjaan sesuai fungsional demi menciptakan serta meningkatkan retribusi PAD kota Medan.
Sebelumnya mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, pernah nemultimatum kepada bawahannya bilamana harus menindak tegas jangan pandang buluh, tegakan peraturan daerah demi meningkatkan PAD kota Medan.
Sebelumnya diberitakan bahwa tampak dari petugas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Medan ( PKPCKTR) mendatangi sebuah proyek perumahan Oasis Estate dan memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap pemilik bangunan.
Surat Peringatan (SP) tersebut di tempelkan di depan pintu masuk Oasis estate. Dimana dalam surat tersebut yang bertuliskan dengan Nomor : 600,1,15,2/SP-857
Lampiran : peringatan II
Menindaklanjuti surat kami nomor :600,1, 15,2/SP-720 per tanggal 7/3/2025, perihal peringatan 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, bahwa bangunan terhadap lokasi bangunan sebagaimana tersebut, didapati bahwa pihak pemilik sampai saat ini tidak menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan. Serta tidak melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut. Waktu yang ditentukan dan berikan yaitu 7×24 jam.
Maka diminta kepada Forkopimda setempat berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar melakukan penindakan maupun pembongkaran sesuai berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Medan demi meningkatkan Retribusi PAD kota Medan. (Kaperwil Sumut – Habib)