Medan, Publikapost.com – Berdasarkan amatan wartawan, kini bangunan tembok pagar Oasis Estate masih di kebut pengerjaannya yang diduga tidak memiliki izin PBG sehingga masih berdiri kokoh, serta belum dilakukan penindakan ataupun stop pengerjaan (Standpass). Selasa 15/4/2025.
Lokasi berbeda, Afan Perwakilan dinas PKPCKTR Kota Medan ketika dikonfirmasi wartawan, dengan mempertanyakan kapan Surat SP III di keluarkan dan dikirim ke Satuan Pamong Praja serta kepada pemilik bangunan Oasis Estate, masih memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan serta tidak ada keterbukaan publik ataupun informasi kepada masyarakat.
Salah seorang narasumber di lokasi, ia menyatakan bahwa pemilik properti maupun pengembangan memang kebal hukum, karena bukan satu lokasi aja tempatnya.
Maka di minta team terpadu dari tingkat kelurahan sampai Dinas terkait harus berkolaborasi untuk melakukan pengerjaan sesuai fungsional demi menciptakan serta meningkatkan retribusi PAD Kota Medan.
Sebelumnya mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, pernah memultimatum kepada bawahannya bilamana harus menindak tegas jangan pandang buluh, tegakan peraturan daerah demi meningkatkan PAD Kota Medan.
Sebelumnya diberitakan bahwa tampak dari petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan ( PKPCKTR) mendatangi sebuah proyek perumahan Oasis Estate dan memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap pemilik bangunan.
Surat Peringatan(SP) tersebut di tempelkan di depan pintu masuk Oasis estate. Dimana dalam surat tersebut yang bertuliskan dengan Nomor : 600,1,15,2/SP-857
Lampiran : peringatan II
Menindaklanjuti surat kami nomor :600,1, 15,2/SP-720 per tanggal 7/3/2025, perihal peringatan 1.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, bahwa bangunan terhadap lokasi bangunan sebagaimana tersebut, didapati bahwa pihak pemilik sampai saat ini tidak menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan serta tidak melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut sampai waktu yang ditentukan dan berikan yaitu 7×24 jam.
Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB.
Sementara Itu dari pantauan wartawan terlihat adanya proyek pembangunan Oasis Estate yang diduga tanpa ada papan PBG, dimana proyek pembangunan pemagaran tembok perumahan tersebut berlokasi di Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung, hingga jini proyek bangunan pagar pembatas tersebut masih berdiri kokoh, serta adanya aktivitas pengerjaan seperti biasanya pada kamis 27/3/2025.
Maka diminta kepada Forkopimda setempat berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar melakukan penindakan maupun pembongkaran sesuai berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan demi meningkatkan retribusi PAD kota Medan. (Kaperwil Sumut – Habib)