Medan, Publikapost.com – Miris, dalam pantuan dan investigasi Wartawan, tampak Proyek perumahan elit Royal Residence, hingga kini masih dalam pengerjaan, walaupun para pekerja bangunan tersebut sedikit tidak seperti biasanya, infomasi yang didapatkan wartawan, para pekerja bangunan tersebut bekerja di sore hari atau malam hari diduga untuk mengelabui para sosial control seperti LSM dan Media.
Hingga sampai saat ini bangunan mewah di Jalan pasar III, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan bangunan gedung (PBG), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), Kota Medan diduga melakukan pembiaran sehingga bangunan tersebut masih tegak berdiri Kokoh tanpa penindakan tegas dari Dinas PKP2R dan petugas Satpol PP Kota Medan, Senin, 23/12/2024.
Lokasi berbeda Alexander Kadis PKP2R Kota Medan, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Via whatsapp, ia memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan Wartawan dengan adanya bangunan yang berdiri diatas ruang terbuka hijau serta PBG nya.
Seblumnya di beritakan dan Viral Di Media Online terdapat 61 unit bangunan diduga tidak memiliki izin bangunan PBG, dan diduga terletak dijalur hijau sehingga bangunan tersebut masih berdiri kokoh terkesan dibacking.
Dalam menegakkan Perda dan perwal untuk meningkatkan PAD Kota Medan, maka camat Medan Perjuangan, Kadis Perkim PKP2R Kota Medan serta Sat Pol PP KOTA Medan harus tanggung jawab dengan berdirinya 61 unit bangunan mewah serta diduga tak memiliki Izin dan terletak dijalur hijau.
Pendirian bangunan rumah toko (ruko) terletak dikawasan jalan Pendidikan pasar III Kecamatan Medan Perjuangan – dibagian belakang berada dijalan Pendidikan/Jalan Sehati, Medan Perjuangan, telah mencoreng Pemerintah Kota Medan.
Bangunan itu diduga berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH), tapi juga menunjukkan ketidakmampuan Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik / masyarakat banyak.
Dimana kawasan pembangunan yang berada dekat dengan Kantor Lurah dan Kantor Camat Medan Perjuangan, yang semakin menguatkan dugaan bahwa Pemko Medan diduga “tutup mata” terhadap bangunan tersebut, PKP2R Kota Medan diduga telah melakukan pelanggaran ini. Keterbukaan informasi dari Dinas PKP2R dan terkesan disembunyikan, membuat publik merasa dibohongi dan kepercayaan terhadap kinerja dinas tersebut semakin kurang dipercaya masyarakat kota Medan.
Pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar taman hijau, tapi merupakan aset publik yang penting untuk keseimbangan ekosistem di perkotaan.
RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, menyerap polusi udara, dan memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Harusnya satker dari Pemerintah kota Medan harus menghentikan pembangunan tersebut mengingat indikasi ruang terbuka hijau itu diutamakan untuk kepentingan umum, seperti taman terutama ruko itu untuk kepentingan pribadi.
Wartawan meminta Kepada Bobby Afif Nasution Walikota Medan, untuk menidak tegas Kepada jajaran pemerintah kota Medan yang mengabaikan Peningkatan perda, dan Melakukan pembiaran terhadap berdiri nya bangunan di Ruang Terbuka Hijau.
(Kaperwil – Habib)