Menu

Mode Gelap

Berita Β· 16 Nov 2024 18:27 WIB

Kadis PKP2R Kota Medan, Kasat Pol PP Kota Medan Camat Medan Perjuangan Harus Tanggung Jawab


Kadis PKP2R Kota Medan, Kasat Pol PP Kota Medan Camat Medan Perjuangan Harus Tanggung Jawab Perbesar

Medan, Publikapost.com Viral Di Media Online terdapat puluhan bangunan diduga tidak memiliki izin bangunan PBG, Dan diduga terletak dijalur hijau sehingga bangunan tersebut masih berdiri kokoh terkesan dibacking.

Masing masing Camat Medan Perjuangan, Kadis Perkim PKP2R Kota Medan serta Sat Pol PP KOTA Medan harus tanggung jawab, Sabtu 16/11/2024.Sore

Puluhan bangunan itu berdiri diduga tak memiliki Izin dan terletak dijalur hijau. Pendirian bangunan rumah toko (ruko) terletak dikawasan jalan Pendidikan pasar III Kecamatan Medan Perjuangan – dibagian belakang berada dijalan Pendidikan/Jalan Sehati, Medan Perjuangan, telah mencoreng Pemerintah Kota Medan.

Bangunan itu diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tapi juga menunjukkan ketidakmampuan Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik / masyarakat banyak.

Dimana kawasan pembangunan yang berada dekat dengan Kantor Lurah dan Kantor Camat Medan Perjuangan,

Yang semakin menguatkan dugaan bahwa Pemko Medan diduga “tutup mata” terhadap bangunan tersebut, PKP2R Kota Medan diduga telah melakukan pelanggaran ini. Keterbukaan informasi dari Dinas PKP2R dan terkesan disembunyikan, membuat publik merasa dibohongi dan kepercayaan terhadap kinerja dinas tersebut semakin kurang dipercaya masyarakat kota Medan.

Pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar taman hijau, tapi merupakan aset publik yang penting untuk keseimbangan ekosistem di perkotaan.

RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, menyerap polusi udara, dan memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk beraktivitas.

Praktisi hukum Muslim Muis, SH.MH kepada wartawan menyampaikan Pemerintah Kota Medan terkesan tak bernyali dan tak berani dalam menegakkan aturan.

Harusnya satker dari Pemerintah Kota Medan harus menghentikan pembangunan tersebut mengingat indikasi ruang terbuka hijau itu diutamakan untuk kepentingan umum, seperti taman terutama ruko itu untuk kepentingan pribadi. (Kaperwil – Habib)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Dugaan Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juni 2025 - 17:50 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Rahmat Hidayat Menekankan Pentingnya Implementasi Pancasila Tercermin dalam Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Pihak IRC Menolak Putusan PN Akan Eksekusi Bangunan Gereja di Jalan Setia Budi Gang Rahmat Kota Medan

2 Juni 2025 - 00:15 WIB

Tiga Wartawan Di Deliserdang Dikriminalisasi, Dijebak Dan Ditangkap, Ketua IMO Deli Serdang : Tangkap dan Periksa Kepsek SDN 101928, Polri Harus Adil

2 Juni 2025 - 00:11 WIB

Trending di Berita