Sulsel, Publikapost.com – Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. menerima kunjungan kerja Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI), Marsda TNI Heddezul, S. Sos.,Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., Brigjen TNI Rudy Adrianto, S.E, M.S.D.S.,Kolonel Marinir Aris Mudian, M.M.,Dr. Nur Chusniah, S.H., M.Ξ.,Kolonel Adm Drs. Moechlisin, M.Si.,Kolonel Cke Eko Musi Yusaka, S. Kom.,Agung Tri Prasetyo, S.Si, M.Ξ.,Kolonel Inf Rio Akmal Syahbana, S.H., M.Ξ.Ξ‘.,Susi Hendrawati, Widya Naralita, S.K.M.,dan Ir. Hadian Ananta Wardhana, CES., di ruang Kerja Kajati Sulsel, Rabu (21/8/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Turut hadir mendampingi Kajati Sulsel saat menerima kunjungan Watannas RI yaitu Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas dan Asisten Pidana Militer M. Asri Arief.
Kunjungan Kerja Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) RI di daerah Sulawesi Selatan adalah dalam rangka βOptimalisasi Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan Guna Mewujudkan Ekonomi Biru dalam rangka Ketahanan Nasionalβ.
Pembangunan Ekonomi Biru ini merupakan penjabaran dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Indonesia (RPJPN) 2005-2025, khususnya mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan tangguh melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan pentingnya pengelolaan kelautan dengan baik untuk mencapai agenda pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan terkait ekonomi biru, juga mencakup instalasi infrastruktur kabel bawah laut, eksploitasi sumber daya dasar laut dan penambangan di perairan dalam, pemanfaatan sumber daya genetik laut, serta penelitian bioteknologi yang berbasis di laut.
Kajati Sulsel Agus Salim menyambut baik kunjungan Kerja Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Menurut Agus Salim bahwa Kejati Sulsel akan mendukung Watannas RI dan Siap mengawal Program Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan, sebab Penerapan program hilirisasi nasional pada sektor kelautan dan perikanan menjadi sebuah langkah baru yang signifikan dan diharapkan bisa mendorong peningkatan ekonomi di semua subsektor yang dikembangkan,” terangnya.
Adapun kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mensukseskan Program Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi 5 (lima) bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Tindak Pidana Militer). Pada bidang intelijen dapat melakukan Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, Melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen, Pengamanan/pendampingan dan melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum. Bidang Tindak Pidana Umum, Dapat menugaskan Jaksa dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Perikanan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.
Lanjut, Bidang Tindak Pidana Khusus, dapat melakukan penyelidikan dan Penyidikan atas Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, contohnya Korupsi suap perizinan ekspor benih lobster bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang. Bidang Pidana Militer, Bidang ini sangat diperlulan untuk menangani perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP.
Agus Salim menjelaskan Perkara Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, Jadi ada warga sipil dan ada anggota TNI yang terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
“Tidak menutup kemungkinan kedepan terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ekonomi biru yang dilakukan sipil bersama militer maka Bidang Pidana Militer menjadi jembatan untuk menangani perkara Koneksitas tersebut,” tutup Agus Salim. (Abu Algifari/HF)