Makassar, Publikapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Bapak Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Bapak Alham. Ekspose ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel.
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual dari Kejari Makassar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.
Perkara yang diekspose adalah kasus dengan tersangka Suardi alias Andi (43), yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka, Suardi alias Andi, merupakan seorang anggota Polri aktif. Ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupak kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.
Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jl. Jalahong Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor. Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
* Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.
* Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
* Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.
* Tersangka bukan residivis.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.(Hef)