Medan, publikasipost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas dedikasi dan integritasnya Penegakan Hukum terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Piagam Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Hari Novianto, S.Sos., MH., di Ruang Kerja Kajati Sumut, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (20/01/2025).
Hari Novianto menyampaikan, Piagam Penghargaan dan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK ini sebagai ungkapan apresiasi atas kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendukung tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Provinsi Sumatera menangani perkara-perkara terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain Kajati Sumut, Piagam Penghargaan juga diberikan kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Imanuel Rudy Pailang, SH., MH., dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasi Kamnegtibum) Kejati Sumut, Achmad Yusuf Ibrahim, SH.
Dalam sambutannya, Idianto mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas Piagam Penghargaan yang diberikan. βApresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik akan Penegakan Hukum, khususnya Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,β ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumut telah menunjukkan komitmennya menangani kasus Kejahatan Lingkungan Hidup. Contohnya terhadap Tiga Terdakwa akan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling, seberat 275 Kg, dan Lima Paruh Burung Rangkong di Tahun 2024 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kurang, selama 1,5 Tahun Penjara kepada para Pelaku.
Piagam Penghargaan yang diberikan cerminan yang bersinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kementerian LHK menjaga Kelestarian Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
(William)