Pelabuhan Belawan, Publikapost.com – Dalam tempo 18 Hari Kerja Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 29 Kasus Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, S.IK., SH., MH., saat Konferensi Pers berlangsung di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jl. Raya Pelabuhan No.1 Belawan, Senin (04/12/2023) sore.
Tamu Undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelabuhan Belawan, Danramil Pelabuhan Belawan, Camat Pelabuhan Belawan, dan Tokoh Agama dari MUI Pelabuhan Belawan.
Dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, para Kasat dan para Kapolsek, Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan dari 29 Kasus Tindak Pidana yang berhasil diungkap, salah satunya Kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dipimpin Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing.
Lebih lanjut Rostati Sihombing, Kanit PPA menjelaskan, TPPO yang berhasil diungkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Wilayah Hukum Polsek Hamparan Perak.
TPPO terjadi, dimana Warga Negara Asing terlibat langsung datang ke Wilayah Daerah Kecamatan Hamparan Perak untuk mencari Korbannya, yakni Anak Perempuan berusia 16 Tahun untuk dinikahi.
“2 Orang Oknum Wartawan turut terlibat akan TPPO, yang bertindak untuk memalsukan data Korban di Disdukcapil,” ujar Hartati Sihombing.
Hartati lebih lanjut menjelaskan, “Kedua Oknum Wartawan, berinisial Sy (45) dan In (40). Peran yang mereka lakukan memalsukan semua Data Kependudukan dan Ijazah Sekolah Korban yang masih di bawah umur, agar Korban bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tujuannya supaya Korban bisa dinikahi oleh Pria yang berasal dari Negara Republik Rakyat China (RCC), dan dibawa kabur ke Negaranya,” jelasnya.
Kronologis penangkapan para Pelaku berawal saat Petugas Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus Seorang Agen Biro Jodoh asal Negara Malaysia dan Seorang lagi Biro Jodoh dari Indonesia.
Kanit PPA, Ipda Hartati Sihombing lebih rinci menjelaskan aksi Pelaku, Warga Negara RRC datang ke Wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan Modus mencari Perempuan untuk dijadikan istrinya.
“Pihak Biro Jodoh dari Negara Malaysia segera menghubungi Biro Jodoh di Indonesia untuk membantu mencarikan Perempuan Dibawah Umur. Setelah didapat yang diharapkan, lalu dinikahi yang selanjutnya dibawa ke Negara asalnya, setelah Identitas Kependudukannya dipalsukan,” imbuhnya.
Untuk memalsukan Identitas Kependudukan Korban, Pihak Biro Jodoh meminta bantuan kepada Kedua Oknum Wartawan tersebut untuk menguruskan mengubah Identitas Kependudukan Korbannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sampai terbit KTP dan Kartu Keluarga yang baru melalui Aplikasi Online. Dengan cara, awalnya mereka memalsukan Ijazah Sekolah Korban terlebih dahulu.
Setelah memiliki KTP, kemudian Pihak Biro Jodoh mencarikan Wali Nikah untuk menikahkan Korban. Setelah menikahi Korbannya, selanjutnya dibawa kabur ke Luar Negeri untuk diperdagangkan.
βPengurusan di Disdukcapil dilakukan secara Online setelah memalsukan Data-data Kependudukan Korbannya, dari Usia Korban hingga Status Agamanya. Setelah mendapat KTP, Korban dinikahkan dengan Orang Asing tersebut,β jelasnya.
Untuk Agen Biro Jodoh Indonesia mendapatkan Upeti, sebesar Rp. 10 Juta dari Agen Biro Jodoh Malaysia untuk mengurus memalsukan data-data Korban tersebut,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut Hartati Sihombing mengatakan, “Untuk para Tersangka yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan, akan dijerat dengan Undang -undang berlapis, yakni Undang-undang TPPO, No. 21 Tahun 2007, dan Undang-undang Perlindungan Anak, No. 23 Tahun 2002. Dengan ancaman Hukuman Kurungan, maksimal 15 Tahun Pidana Penjara,” pungkasnya. (William)