Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Mei 2023 03:02 WIB

Kapolres Situbondo Periksa Senpi Anggota, Cegah Penyalahgunaan Atau Pelanggaran Disiplin POLRI


Kapolres Situbondo Periksa Senpi Anggota, Cegah Penyalahgunaan Atau Pelanggaran Disiplin POLRI Perbesar

Publikapost.com – Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melakukan pemeriksaan senjata api yang digunakan anggotanya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin Polri.

Menurut Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pemeriksaan senjata api ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin terkait penggunaan senjata api dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Polres Situbondo

” Tolong rekan-rekan benar-benar menjaga emosi dan menjaga senpinya karena penggunaan senpi ini harus sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak, karena apabila ada yang menyalahgunakan akan diberikan sanksi tegas ” kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memberi arahan kepada personel di Gedung Indoor Polres, Selasa kemarin, 2 Mei 2023

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara periodik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api maupun senjata itu sendiri.

Pemeriksaan senjata api meliputi kecocokan data senpi dengan data anggota pemegang senjata api, kondisi senjata api, kebersihan, kelayakan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas.

” Semua senpi diperiksa, baik yang ada di Polres maupun Polsek, kemudian dicocokkan dengan data yang ada di Bagian Logistik, sehingga diketahui jumlah riil sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Kondisi dan kelaikan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku ” tuturnya

Hasil pemeriksaan senjata api hari ini tidak ditemukan masalah terkait administrasi, kondisi senpi terawat dan semuanya dilengkapi kartu tanda kepemilikan senpi dinas, serta surat izin memegang senpi dinas. ( Dedi )

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Proyek Pemasangan Pipa PDAM PUPR Sumut Jalan Tempuling Bocor dan Diduga Siluman Tanpa RAB, Warga Sudah Melapor Tapi Tak Di Respon

11 Juli 2025 - 00:56 WIB

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, BKM Minta Hive Biliarad Aksara Untuk Di Segel Saat Kunjungan Kapolri Ke Gedung MBG Medan

11 Juli 2025 - 00:40 WIB

Pemkab Padang Pariaman Batal Gelar PKD, Masyarakat Nagari Katapiang Tetap Laksanakan Pekan Kebudayaan Nagari ” Katapiang Baghalek Gadang”

10 Juli 2025 - 19:00 WIB

Trending di Berita