Menu

Mode Gelap

Berita Β· 27 Des 2023 22:48 WIB

Kapolsek Tapung Hulu Dilaporkan Secara Resmi Di Propam Polda Riau


Surat Laporan Ketua Umum Dpp Libas Perbesar

Surat Laporan Ketua Umum Dpp Libas

Pekanbaru-Riau , Publikapost.com – Akibat ketidakprofesional oknum anggota kepolisian dalam menangani perkara, akkhirnya Kapolsek Tapung Hulu, IPTU WEL ETRIA S.S., M.H. resmi dilaporkan ke Propam Polda Riau (Rabu, 27/12/2023)

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapolsek Tapung Hulu, Ketua umum Dpp Team LIBAS (light Independent Bersatu) melaporkan ke Propam Polda Riau dengan Laporan polisi bernomor: SPSP2/143/XII/2023/PROPAM

Seusainya diruang Propam Polda Riau, Elwin Ndruru menyampaikan kepada media perihal laporan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapolsek Tapung Hulu sebagaimana tertulis dalam surat laporannya, bahwa kapolsek Tapung Hulu diduga melakukan penyelewengan jabatan.

Kapolsek Tapung Hulu Dan kanit Reskrim

β€œkami atas nama organisasi Light Independent Bersatu (Dpp Team Libas) baru saja melaporkan secara resmi atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oknum anggota kepolisian atas nama IPTU WEL ETRIA S.S., M.H. selaku Kapolsek Tapung Hulu, adapun dasar dugaan pelanggaran yang kami laporan hari ini di Propam yaitu, dugaan yang secara sewenang-wenang serta ketidakprofesionalnya dalam penanganan perkara berdasarkan LP/B/138/XI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 23 Nov. 2023. Yang diduga menerapkan pasal yang tidak sesuai perkara, kemudian perkara berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/8/143/XI/2023/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 29 Nov. 2023.”

β€œselain ketidakprofesional yang melanggar Perpol serta Undang-undang kepolisian, Kapolsek Tapung Hulu juga Kangkangi Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam KUHP.”

Selanjutnya ketua umum Dpp Team Libas menjelaskan, ”bahwa dalam penanganan kedua perkara tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oknum Polsek Tapung Hulu yang dinilan sangat bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatua Republik Indonesia.” (Elwin Ndr)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

Baca Lainnya

Di Duga Adanya Ladang Pungli Dan Korupsi, Prabu Peduli K3 Sumut Dukung DPRD Medan Bentuk Pansus Investigasi PUD Pasar Kota Medan

21 Mei 2025 - 23:11 WIB

Bupati Eka Putra lounching Gerakan Tanah Datar Bersih, Masyarakat Harap Jaga Kenyamanan dan Keindahan Tanah Datar

21 Mei 2025 - 22:59 WIB

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman Gerak Cepat Tanggapi Laporan Warga Terinfeksi Rabies Gigitan Kucing

21 Mei 2025 - 21:08 WIB

Bentuk Satgas Pensertifikatan Tanah Wakaf, Jaksa Agung Muda Apresiasi Kejati Sulsel

21 Mei 2025 - 14:44 WIB

Ketua KSPSI AGN Sumut T. M. Yusuf Serahkan SK DPC KSPSI AGN Kabupaten Deli Serdang

20 Mei 2025 - 19:25 WIB

Jamwas Rudi Margono Ajak Pegawai Bangun Kepedulian Terhadap InstitusiΒ  Saat Inspeksi Pimpinan di Kejati Sulsel

20 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Berita