Menu

Mode Gelap

Berita Β· 27 Des 2023 22:48 WIB

Kapolsek Tapung Hulu Dilaporkan Secara Resmi Di Propam Polda Riau


Surat Laporan Ketua Umum Dpp Libas Perbesar

Surat Laporan Ketua Umum Dpp Libas

Pekanbaru-Riau , Publikapost.com – Akibat ketidakprofesional oknum anggota kepolisian dalam menangani perkara, akkhirnya Kapolsek Tapung Hulu, IPTU WEL ETRIA S.S., M.H. resmi dilaporkan ke Propam Polda Riau (Rabu, 27/12/2023)

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapolsek Tapung Hulu, Ketua umum Dpp Team LIBAS (light Independent Bersatu) melaporkan ke Propam Polda Riau dengan Laporan polisi bernomor: SPSP2/143/XII/2023/PROPAM

Seusainya diruang Propam Polda Riau, Elwin Ndruru menyampaikan kepada media perihal laporan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapolsek Tapung Hulu sebagaimana tertulis dalam surat laporannya, bahwa kapolsek Tapung Hulu diduga melakukan penyelewengan jabatan.

Kapolsek Tapung Hulu Dan kanit Reskrim

β€œkami atas nama organisasi Light Independent Bersatu (Dpp Team Libas) baru saja melaporkan secara resmi atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oknum anggota kepolisian atas nama IPTU WEL ETRIA S.S., M.H. selaku Kapolsek Tapung Hulu, adapun dasar dugaan pelanggaran yang kami laporan hari ini di Propam yaitu, dugaan yang secara sewenang-wenang serta ketidakprofesionalnya dalam penanganan perkara berdasarkan LP/B/138/XI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 23 Nov. 2023. Yang diduga menerapkan pasal yang tidak sesuai perkara, kemudian perkara berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/8/143/XI/2023/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 29 Nov. 2023.”

β€œselain ketidakprofesional yang melanggar Perpol serta Undang-undang kepolisian, Kapolsek Tapung Hulu juga Kangkangi Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam KUHP.”

Selanjutnya ketua umum Dpp Team Libas menjelaskan, ”bahwa dalam penanganan kedua perkara tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oknum Polsek Tapung Hulu yang dinilan sangat bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatua Republik Indonesia.” (Elwin Ndr)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

Baca Lainnya

Pj Gubernur Sumut Pimpin Apel Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut, dan Ingatkan ASN Terus Berinovasi

3 Desember 2024 - 00:39 WIB

Wali Kota Medan Melantik 54 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko MedanΒ 

3 Desember 2024 - 00:36 WIB

Pengawasan Ketat Masih Berlanjut dan Pantau Operasi Arus Lalulintas Sejak Area Jalan Dibuka Kembali

2 Desember 2024 - 21:32 WIB

Personil Polresta Deli Serdang Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut Atas Aksi Heroik Evakuasi Korban Banjir

2 Desember 2024 - 19:07 WIB

Ditreskoba Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Sepekan

2 Desember 2024 - 19:03 WIB

Tujuh Pesan Presiden RI Disampaikan Aswas Kejati Sulsel Di HUT Korpri Ke – 53

2 Desember 2024 - 11:12 WIB

Trending di Berita