Menu

Mode Gelap

Berita · 25 Mei 2023 11:28 WIB

Karyawan Wajib Tahu Menghitung Gaji yang Terlambat, Pengusaha Juga Harus Hati-Hati Denda dan Sanksi Berat Menanti


Foto lowongan kerja produksi udang di Sidoarjo (Surabaya media) Perbesar

Foto lowongan kerja produksi udang di Sidoarjo (Surabaya media)

Publikapost.com – Bagi pengusaha  wajib mengetahui bahwa perusahaan telat bayar gaji karyawan, baik karena kesengajaan atau bukan, dapat diberikan sanksi berupa denda sesuai jumlah hari keterlambatan. Denda yang dibayarkan  kepada karyawan tersebut, juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji yang belum terbayarkan.

Pada peraturan tersebut  tertuang pada Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang merupakan pasal sisipan Omnibus Law berikut ini:

“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.”

Sedangkan, mengenai aturan pengenaan denda dan besarannya, kita merujuk ke Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kapan Pengusaha Harus Bayar Gaji Karyawan?

Peraturan Pemerintah RI terkait  Pengupahan mengatur kebijakan tentang waktu pembayaran gaji karyawan. Berikut merupakan beberapa aturan pokoknya:

  1. Pengusaha wajib membayar gaji pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
  2. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran gaji diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Gaji dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan.
  4. Jangka waktu pembayaran gaji oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.
  5. Dalam hal gaji dibayarkan melalui bank, maka gaji harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.

Kapan Pengusaha Sudah Dikatakan Terlambat Bayar Gaji Karyawan?

Perlu diKetahui juga bahwa keterlambatan gaji itu masih ada keringanan, dalam  PP Pengupahan memberikan toleransi keterlambatan pembayaran gaji hingga hari ketiga tanggal penggajian.

Karena PP tersebut, apabila pihak perusahaan menunda gaji karyawan hingga hari ketiga dari tanggal pembayaran gaji, maka perusahaan tidak bisa dikenai denda. Jadi pihak Perusahaan terhitung telat bayar gaji apabila pembayaran dilakukan hari keempat dan seterusnya.

Contohnya, jika tanggal penggajian yang disepakati adalah tanggal 25 setiap bulan, maka perusahaan boleh membayarkan gaji karyawan paling lambat pada  tanggal 27 dan masih tidak ada sanksi. Tetapi jika gaji karyawan telat dibayarkan sampai tanggal 28 (hari keempat) atau setelahnya, maka mulai berlaku denda.

Dapat disimpulkan bahwa, menurut aturan hukum yang berlaku, keterlambatan pembayaran gaji bagi karyawan dan menyebabkan pengenaan denda bagi perusahaan apabila penundaan pembayaran gaji yang dilakukan mulai hari keempat dan seterusnya. Jika penundaan pembayaran gaji masih dalam kurun tiga hari dari tanggal penggajian, maka bukan termasuk keterlambatan.Berapa Dendan yang Harus Dibayar ke Karyawan Jika Gaji Terlambat?

Perhitungan denda keterlambatan pembayaran gaji diatur dalam PP Pengupahan Pasal 61 seperti berikut:

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar;
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Contoh Cara menghitungan denda keterlambatan gaji

Contoh perusahaan PT Panca Media Sejahtera sudah menetapkan penggajian dilakukan pada tanggal 25 setiap bulannya. Tapi karena omset dan data yang masih berantakan, pada bulan ini, pembayaran gaji baru dapat dilakukan pada tanggal 31 Bulan Depan. Jika beban gaji tetap karyawan bulan ini saja sebesar Rp3.000.000, berapa denda yang harus ditanggung perusahaan?

Dalam contoh  kasus PT Panca Media Sejahtera di atas, tenggat waktu pembayaran gaji adalah sampai tanggal 28. Jika gaji baru dibayar tanggal 31, maka terjadi keterlambatan 4 hari. Karena belum melebihi keterlambatan 8 hari maka hanya berlaku denda 5%.

Denda = Gaji x 5% x jumlah hari keterlambatan

= Rp3.000.000 x 5% x 4 hari

= Rp600.000

Jadi, pada bulan ini, beban gaji perusahaan membengkak menjadi Rp3.600.000, karena harus membayar gaji karyawan Rp3.000.000 dan denda keterlambatan gaji Rp600.000.

Pengusaha harus berhati-hati dalam keterlambatan gaji ini, jika pengusaha telat bayar gaji 500 Karyawan saja  dengan kasus yang sama seperti di atas maka.

Denda = Jumlah Karyawan Telat Gaji x Denda

= 500 X Rp.600.000

=Rp.300.000.000

Jadi, pada bulan ini saja PT Panca Media Sejahtera mempunyai beban denda keterlambatan gaji kepada karyawan Rp.300.000.000, tidak termasuk gaji bulan ini.

Bagi Para Pekerja / Buruh Bagaimana Cara Malaporkan Pelanggaran Tersebut?

Upah merupakan hak normatif pekerja atau hak yang timbul karena adanya peraturan perundang-undangan, maka wajib dilaksanakan oleh semua pihak khususnya perusahaan. Dan dalam hal terjadi pelanggaran upah, pasal 80 PP 36/2021 menyebut pekerja dapat melaporkan pengusaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan), tapi penulis lebih menyarakan untuk meminta pendampingan Serikat Buruh / Pekerja. 

Lebih lanjut Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam nota pemeriksaan. Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap nota pemeriksaan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk dibuatkan rekomendasi. Rekomendasi dapat disampaikan kepada Kepolisian untuk tindak lanjut sanksi pidana atau kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk yang berwenang mengenakan sanksi administratif. 

 

Artikel ini telah dibaca 860 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada Inspektur 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita