Medan, Publikapost.com – Satuan lalulintas (Satlantas) Polrestabes medan selalu berikan himbauan kepada pengendara Roda Dua maupun Roda empat serta masyarakat kota Medan agar tertib berlalulintas di jalan raya, Jalan H Jl. Arif Lubis No.1, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) AKBP I Made Parwita berikan informasi kepada masyarakat kota Medan yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat agar tertib berlalulintas serta patuhi norma rambu rambu lalulintas,
Lanjut AKBP I Made Parwita, ia juga menyampaikan secara tegas, apabila ada pengendara yang membandel dan melanggar rambu lalulintas serta nekat melawan arah, maka akan diberikan tindakan tegas melalui tilang.
Pengendara yang lawan arah atau melawan arus akan dikenakan sanksi pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenai pidana denda atau penjara sanksi denda maksimum Rp 500.000 ribu, sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.
Maka Dari Itu, untuk tindakan tegas tersebut agar memberikan efek jera kepada pengendara yang nekat melawan arah (terobos lalulintas).
Lanjut AKBP I Made Parwita, ia juga memenyampaikan dengan tegas, jika tindakan tegas berupa tilang.
“Maka pengurusan tilang tersebut wajib dilakukan dengan sendiri tanpa ada perwakilan orang lain, dan Mengantisipasi terjadi adanya sistem calo dengan melakukan pengurusan Denda, dan biaya Denda tilang tersebut langsung melalui rekening BRiVA”, terangnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan, terdapat kurangnya kesadaran pengendara yang masih nekat melawan arah dan menerobos rambu rambu lalulintas di seputaran wilayah kota Medan dan sekitarnya. (Keperwil Sumut – Habib)