Medan, Publikapost.com – Sudah menjadi rahasia umum ungkapan “Percuma Lapor Polisi” dimana wartawan publikapost.com saat melaporkan atau konfirmasi terkait adanya lokasi perjudian di komplek Kota Baru Platina Raya Medan Labuhan yang hingga kini masih berkembang dan bebas beroperasi aktivitas perjudian.
Sudah banyak pemberitaan yang dipublikasikan, adanya tempat perjudian di komplek Kota Baru, Medan Labuhan, hingga kini diduga kebal hukum.
Namun berdasarkan investigasi wartawan, terlihat Sebuah komplek perumahan di Kota Baru Jalan Platina Raya paling ujung sebelah kanan, terdapat tempat permainan judi meja ikan dan sejenis lainnya hingga kini bebas beroperasi dengan omset cukup besar.

Kasat Reskrim Tolak Konfirmasi Wartawan Via Whatsapp Telpon
Wartawan publikapost.com mengkonfirmasi Kasat Reskrim selaku Perwira di Polres Belawan terkait adanya tempat lokasi perjudian meja ikan dan sejenisnya di perumahan kota baru jalan platina raya, namun sangat di sayangkan, konfirmasi via telpon whatsapp wartawan di tolak (reject).
Diduga Kasat Reskrim polres Belawan alergi terhadap wartawan terkait adanya pemberitaan perjudian di wilayah Polres Belawan.
“Dimana Polri telah memiliki komitmen untuk menindak tegas praktik perjudian, tindakan perjudian sebagai penyelenggara maupun pemain juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara atau denda. Perjudian online juga menjadi fokus penanganan oleh kepolisian, termasuk pemantauan situs web dan analisis jejak digital”.
Maka diminta kepada napak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara. Untuk mengambil langkah langkah tegas kepada anggota serta jajaran di Polri terkhusus nya Polres Belawan.
Yang dimana Polres Belawan diduga melakukan pembiaran adanya lokasi perjudian di Polres Belawan hingga banyak di beritakan namun bebas beroperasi.
(Kaperwil Sumut – Habib)