Menu

Mode Gelap

Berita Β· 20 Jan 2025 23:36 WIB

Kasus Pencurian Kerbau di Kabupaten Tapanuli Utara Diselesaikan Dengan Damai Secara Kekeluargaan


Kasus Pencurian Kerbau di Kabupaten Tapanuli Utara Diselesaikan Dengan Damai Secara Kekeluargaan Perbesar

Medan, publikapost.com Karena terhimpit kebutuhan ekonomi, Jati Simanjuntak, Warga Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, nekat mencuri kerbau milik kerabatnya, Redwin Panjaitan. Beruntung, kasus ini berakhir damai dengan pendekatan keadilan restoratif, mengembalikan hubungan Kekeluargaan yang sempat terganggu.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH., MH., insiden bermula pada Selasa (05/11/2024) lalu, saat Jati melihat kerbau milik Redwin digembalakan di Ladang. Tanpa sepengetahuan Pemiliknya, Jati membawa kerbau tersebut ke lokasi lain dan berniat menjualnya. Ia bahkan menghubungi Seorang Penampung, Marga Sihotang, untuk menawarkan kerbau itu dengan harga, senilai Rp. 10 Juta.

Namun, transaksi gagal setelah Saksi, bernama Nangkok Tampubolon, mencurigai kepemilikan kerbau tersebut. Akhirnya, kerbau dilepaskan Jati di dekat Jembatan Desa Uratnihuta.

Keesokan harinya, Redwin menyadari kerbaunya hilang dan langsung melaporkannya ke Polsek Siborongborong. Polisi, bersama Redwin, menemukan kerbau tersebut di lokasi yang disebutkan Jati setelah ia mengakui perbuatannya.

Proses Hukum yang semula mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Sumut memfasilitasi Perdamaian antara Jati dan Redwin. Penyelesaian dilakukan secara humanis dengan pendekatan Adat Batak Toba yang menekankan hubungan Kekeluargaan.

β€œTersangka dan Korban memiliki hubungan Keluarga. Ibu Korban dan Tersangka Satu Marga, yakni Simanjuntak, yang dalam Adat Batak dikenal sebagai Hula-hula. Dengan penyelesaian ini, hubungan Keluarga Mereka kembali harmonis,” sebutnya.

Dalam proses perdamaian, Jati mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian ini juga disaksikan para Tokoh Masyarakat dan Keluarga Kedua Belah Pihak.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana Pendekatan Restoratif dapat memulihkan hubungan sosial dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah Masyarakat.

(William)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Ruang Dumas Gedung Kementerian ATR BPN Dilahap Jago Merah

9 Februari 2025 - 01:46 WIB

Maknyos Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan

8 Februari 2025 - 15:24 WIB

Sejarah dan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025

8 Februari 2025 - 15:19 WIB

Polresta Deli Serdang Bina Hubungan Kedekatan Dengan Warga Masyarakat Lewat Gelar Jumat Curhat, Bahas Keamanan dan Ketertiban

8 Februari 2025 - 01:48 WIB

Perayaan Ibadah di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Binjai Berlangsung Khimat dan BerkesanΒ 

8 Februari 2025 - 01:46 WIB

Diskoperindag Situbondo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

8 Februari 2025 - 00:00 WIB

Trending di Berita