Gowa, Publikapost.com – Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 yang mengangkat Tema ββBersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Majuβ. Antara lain :
Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, yang bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, Jaksa Fungsional, Pegawai Tata Usaha dan Tenaga Honorer Kejaksaan Negeri Gowa.
Dialog Interaktif yang dilaksanakan di Radio Rewako FM dalam Program Jaksa Menyapa dengan Tajuk βNgopi (Ngobrol Pintar)β, dimana yang menjadi Narasumber adalah M. Ihsan, S.H,.M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Gowa) didampingi oleh Faisah, S.H,.M.H (Kasi Pidsus), Achmad Arafat Arief Bulu, S.H,.M.H (Kasi Intel), ST. Nurdaliah, S.H,.M.H (Kasi Pidum) dan Andi Noviati Andriani, S.H,.M.H (Kasi Datun).
Diskusi Panel bertempat di Kantor Camat Bontomarannu, bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Bontomarannu dengan menghadirkan Seuluruh Kepala Desa se-Kecamatan Bontomarannu dan Seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kecamatan Bontomarannu;
Adapun yang menjadi Narasumber pada Diskusi Panel tersebut adalah Faisah, S.H,.M.H (Kasi Pidsus), Achmad Arafat Arief Bulu, S.H,.M.H (Kasi Intel) bersama dengan Andi Chaeriah, S.H,.M.H (Kabag Hukum Pemda Gowa) didampingi oleh Muhammad Syafa’at Surya Atmaja, Ap (Camat Bontomarannu) dan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Gowa.
Bahwa dalam kegiatan Diskusi Panel juga dilakukan bagi-bagi stiker dan Kaos Hakordia Tahun 2024 kepada beberapa peserta Disuksi Panel.
Bahwa peringatan Hakordia Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bapak M. Ihsan, S.H.,M.H. menyampaikan, seluruh rangkain kegiatan penyuluhan hukum dan pembagian brosur, stiker dan kaos bertemakan Hari Anti Korupsi yang kami laksanakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pesan moral kepada masyarakat agar ikut melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan berani memerangi korupsi.
“Masyarakat diharapkan aktif dalam perkembangan dan laporan serta pengaduan tentang dugaan korupsi sehingga Kejari tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif dari masyarakat. Masyarakat yang melapor akan dilindungi oleh Undang-undang,” jelasnya. (Abu Akgifari/HF)