Menu

Mode Gelap

Berita Β· 24 Jul 2025 17:46 WIB

Kejaksaan Siap Dukung Peningkatan Devisa Negara dalam Sosialisasi DHE dan DPI Bank Indonesia


Kejaksaan Siap Dukung Peningkatan Devisa Negara dalam Sosialisasi DHE dan DPI Bank Indonesia Perbesar

Makassar, Publikapost.com – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan penerimaan devisa negara dengan kehadiran Christian, SH, MH, Kasi IB2 pada Direktorat Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktorat I) Jamintel, sebagai narasumber.

Christian mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mathovani, Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dalam kegiatan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (24/7/2024).

Acara yang dibuka oleh Musni Kardi KA dari Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia didampingi Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel ini, bertujuan mengoptimalkan penerimaan devisa negara. Selain Christian, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Bank Indonesia.

Dalam paparannya, Christian menjelaskan peran strategis Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN). Desk ini merupakan gagasan Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan menjadikan Indonesia negara maju dan makmur. Dibentuk melalui Kepmenko Polkam Nomor 151 Tahun 2024, Desk PPDN melibatkan berbagai kementerian/lembaga kunci, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memastikan koordinasi yang efektif.

Tugas Utama Desk PPDN meliputi penyusunan kebijakan analisis, koordinasi pelaksanaan, dan pemberian rekomendasi kepada Presiden terkait peningkatan penerimaan devisa negara,” kata Christian.

Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran vital dalam penegakan hukum terkait devisa, baik secara preventif maupun represif.

β€œSecara preventif, Kejaksaan melakukan pencegahan melalui pendampingan hukum dan pengamanan strategi pembangunan. Secara represif, Kejaksaan menindak pidana korupsi, TPPU, dan pelanggaran kepabeanan/cukai yang merugikan negara,” jelas Christian.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesadaran para pelaku usaha terhadap regulasi DHE dan DPI. Dengan demikian, diharapkan penerimaan devisa negara dapat terus meningkat secara optimal, mendukung visi Indonesia Emas 2045. (Hef)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang

29 Juli 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita