Gowa, Publikapost.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bersama Polsek Manuju, telah berhasil mengamankan βBuronanβ asal Kejaksaan Negeri Gowa yang bernama Terpidana Senga Binti Mamba yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH Dalam Pres releasnya kepada awak media
jumat (10/11) pukul 17.50 Wita, mengatakan kejadian tersebut di Dusun Conggoro Kelurahan Tamalatea, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
“Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor : 362/Pid.Sus/2022/PN Sgm tanggal 03 Januari 2023, Terpidana SENGA BINTI MAMBA harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 10 (sepuluh) bulan Kurungan Penjara,” ucapnya.
Terpidana Senga Binti Mamba yang berdomisili di Dusun Conggoro Keluraham Tamalatea Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi
“Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Gowa namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul 19.50 Wita.
“Senga Binti Mamba selaku buronan yang telah diamankanΒ Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” terangnya.
Terpisah, Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H.,M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena βtidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
“Kami ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Manuju beserta jajarannya atas bantuannya dalam pelaksanaan eksekusi Buronan Kejaksaan Negeri Gowa,” tegasnya. (Abu Algifari)