Menu

Mode Gelap

Berita Β· 11 Nov 2023 10:19 WIB

Kejari Gowa Dibantu Polsek Manuju Berhasil Amankan DPO Dugaan Kasus Kekerasan Terhadap Anak


Keluarga Korban di Kejaksaan Negeri Gowa Perbesar

Keluarga Korban di Kejaksaan Negeri Gowa

Gowa, Publikapost.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bersama Polsek Manuju, telah berhasil mengamankan β€œBuronan” asal Kejaksaan Negeri Gowa yang bernama Terpidana Senga Binti Mamba yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH Dalam Pres releasnya kepada awak media

jumat (10/11) pukul 17.50 Wita, mengatakan kejadian tersebut di Dusun Conggoro Kelurahan Tamalatea, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.

“Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor : 362/Pid.Sus/2022/PN Sgm tanggal 03 Januari 2023, Terpidana SENGA BINTI MAMBA harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 10 (sepuluh) bulan Kurungan Penjara,” ucapnya.

Terpidana Senga Binti Mamba yang berdomisili di Dusun Conggoro Keluraham Tamalatea Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Gowa namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul 19.50 Wita.

“Senga Binti Mamba selaku buronan yang telah diamankanΒ  Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” terangnya.

Terpisah, Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H.,M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena β€œtidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

“Kami ucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Manuju beserta jajarannya atas bantuannya dalam pelaksanaan eksekusi Buronan Kejaksaan Negeri Gowa,” tegasnya. (Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita