Padang Pariaman, Publikapost.com – Kejaksaan Negeri Pariaman, telah menetapkan dua orang tersangka yang terdiri dari Direktur Pelaksana inisial A, dan selaku PPK inisial Y, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan rekonstruksi jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuk Cimantung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2023.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut senilai Rp 870.945.069.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pariaman telah memeriksa 20 orang saksi, terkait proyek rekonstruksi jalan Sikayan ruas Jambak-Lubuk Cimantung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman yang mengunakan anggaran APBD 2023.
Dijelaskan, awal proyek tersebut dengan pagu anggaran senilai Rp 5,5 Miliar, kemudian dievaluasi oleh LPBJ dan setelah itu, dari hasil evaluasi LPBJ itu ditentukanlah pemenangnya yaitu sebuah perusahaan dengan nilai Rp 4,6 Miliar.
Akhirnya, usai proyek selesai dikerjakan masuklah laporan ke Kejaksaan, disertai beberapa data yang menunjukan bahwa ada kegiatan yang tidak tuntas pengerjaannya.
Maka dari itu, pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang saksi yang meliputi, satuan kerja serta Dinas BPBD Padang Pariaman konsultan perencana dan pengawas proyek.
Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi praktek dugaan korupsi yang melibatkan pihak satuan kerja di BPBD Padang Pariaman.
Hal tersebut, dibenarkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustika, melalui Whatsapp, Rabu (26/2) mengatakan, bahwasanya hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka yang melibatkan dari PPK dan Direktur Pelaksana dalam proyek tersebut.
Katanya, kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II Pariaman,” ungkap Yandi Mustika.
(Fakhri)