Menu

Mode Gelap

Berita Β· 18 Mar 2025 14:51 WIB

Kejari Nyatakan Lengkap Delapan Berkas Perkara Uang Palsu di Gowa


Kejari Nyatakan Lengkap Delapan Berkas Perkara Uang Palsu di Gowa Perbesar

Sulsel, Publikapost.com Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan 8 berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.

Rencananya 8 berkas perkara tersebut dengan jumlah 11 tersangka akan dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Goowa dijadwalkan pada hari Rabu (19/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan 8 berkas yang akan tahap 2 ini terbagi 3 klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu. Dan ketiga, klister tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

“Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.

1.Β Β  Β Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.

2.Β Β  Β Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.

3.Β Β  Β Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.

4.Β Β  Β Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.

5.Β Β  Β Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.

6.Β Β  Β Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu.

7.Β Β  Β Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.

8.Β Β  Β Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu (upal) mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu. (Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan Didampingi Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Giat Razia 3C

31 Juli 2025 - 23:06 WIB

Aksi Demo Ribuan Tenaga Honorer Kategori R4 Tuntut Status PPPK Paruh Waktu dan Janji Tidak Di Penuhi Ancam Mogok Kerja

31 Juli 2025 - 22:53 WIB

Sidang Paripurna DPRD Bupati Padang Pariaman Menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Perubahan 2025

31 Juli 2025 - 19:11 WIB

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Trending di Berita