Padang Pariaman, Publikapost.com – Kejaksaan Negeri Pariaman, telah menerima berkas perkara Indra Septiarman, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Dalam keterangan jumpa pers, Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, mengatakan, berkas perkaranya telah diperiksa dan masih ada yang harus dilengkapi berkas perkaranya.
“Kasus IS ini, telah diterima dari penyidik dan masih ada yang harus dilengkapi, maka dari itu berkasnya dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi,” ungkap Kejari kepada media, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, berkas tersebut telah diteliti oleh jaksa penyidik, jika sudah lengkap dinyatakan P21 terhadap berkas perkaranya.
Kejari menuturkan, adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Indra Septiarman terhadap korban.
“Selain itu, pelaku juga melakukan pemerkosaan dan ini akan dikenakan pasal berlapis terhadap tersangka nantinya,” ujarnya.
(Fakhri)