Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Okt 2023 02:18 WIB

Kejari Pariaman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Sentra IKM di Dinas PMPTP Kabupaten Padang Pariaman


Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Sentra IKM di Dinas PMPTP Perbesar

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Sentra IKM di Dinas PMPTP

Padang Pariaman, Publikapost.com – Kejaksaan Negeri Pariaman menetapkan dua tersangka kasus pengadaan mesin untuk sentra Industri Kecil Menengah (IKM) coklat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (PMPTP) Kabupaten Padang Pariaman.

Saat dikonfirmasikan awak media, Kamis (5/10/2023) Kepada Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman, SH mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan Kabid PMPTP inisial “ZRA” dan “JS” sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan mesin tersebut.

Dijelaskan, penetapan tersangka JS dilakukan pada Rabu (27/9/2023), sedangkan penetapan tersangka terhadap Kabid di Dinas PMPTP dilakukan pada Senin (2/10/2023).

Untuk penetapan tersangka tersebut terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin untuk sentra IKM senilai 3,3 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun anggaran 2021.

“Dari hasil penyelidikan dan laporan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara dalam pengadaan mesin tersebut sebesar 542,7 juta, ” jelas Kasi Intel Kejari Pariaman.

Mengenai proyek pengadaan mesin tersebut merupakan milik Dinas PMPTP Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021, dimana proyek tersebut berada diΒ Malibo Anai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.

“Dari hasil penyelidikan terindikasi adanya pembelian mesin tersebut dibayar uang muka sebesar 20 persen, namun sampai kontrak selesai mereka belum menyelesaikannya, ” ujar Safarman.

Ia menjelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan kemungkinan dari hasil pengembangan kasus ini akan ada tersangka lainnya,” ungkap Safarman. (Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita