Menu

Mode Gelap

Berita Β· 12 Okt 2023 16:26 WIB

Kejati Sulsel Lakukan Penyidikan Pada Dugaan Korupsi Di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar


Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perbesar

Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Sulsel, Publikapost.com – Melalui Kasi Penerangan Hukum Soetarmi, SH. MH dalam Keterangan Persnya, Kamis (12/10), Bahwa Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel telah merampungkan kegiatan Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan / proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR tahun 2019-2020 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT–859/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 17 September 2023.

“Setelah menemukan adanya peristiwa pidana selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana menyebabkan Kerugian Keuangan Negara,” ucapnya.

Soetarmi menerangkan disamping itu adapun juga peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR, yakni PT. INOVASI GLOBAL SOLUSINDO, PT. CAHAYA SAKSI dan PT. BASISTA TEAMWORK, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain.

“Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. SURVEYOR INDONESIA yaitu Financing. Adanya piutang macet. Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional. Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional,” terangnya.

Soetarmi menjelaskan akibat perbuatan oknum pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Bahwa perbuatan oknum cabang PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR bersama-sama dengan beberapa pegawai PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam.

“PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” jelasnya. (Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Plt Bupati Rahmang Tegaskan Pentingnya Antisipasi Fenomena yang Berpotensi Menimbulkan Ancaman Daerah

25 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Tim Tipidsus Kejati Sumut Tahan 2 Orang Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng

25 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Relawan Buruh Sahabat Ganjar Dan KSMN Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi Ke Polrestabes Medan, Demo Tolak Wong Chun Sen Jadi Ketua DPRD

24 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Sebanyak 146 Jiwa Pengungsi Rohingnya Gagal Diseludupkan Melalui Pelabuhan Kecil di Kabupaten Deli Serdang

24 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Webinar Series 6, Dengan Tema Personal Branding ASN

24 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penistaan AgamaΒ 

24 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Berita