Sulsel, Publikapost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restotarif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan (melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Reni binti Jamaluddin (19 tahun) terhadap korban mertua HW (55 tahun) dan iparnya HM (25 tahun).
Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Jeneponto ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi di Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
βDari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian,β kata Agus Salim.
Diketahui Tersangka Reni memiliki satu orang anak yang masih balita. Tersangka bekerja sebagai seorang ibu rumah tangga. Perseteruan antara tersangka dengan korban dilatarbelakangi persoalan harta warisan. Tersangka menagih harta warisan yang sudah dijanjikan oleh mertua.
Peristiwa terjadi pada Kamis tanggal 2 Januari 2025, saat tersangka Reni mendatangi rumah Kepala Dusun Bontomanai, yang bernama Duda dengan tujuan untuk mengambil anaknya yang ada pada mertuanya HW. Saat tiba di rumah Duda, tersangka langsung mengambil anaknya yang sementara duduk di pangkuan HW dengan paksa dan membuat HW terjatuh dari kursi. Melihat hal itu, anak HW yaitu HM berdiri dan melempari tersangka dengan potongan irisan sayur buncis. Tersangka Reni kemudian menjambak rambut HM sambil menggendong anaknya. Tak hanya menjambak rambut, Reni juga sempat memukul bagian dada dari HM dengan kepalan tangan. HW dan beberapa saksi kemudian berusaha melerai perkelahian Reni dengan HM. Saat melerai, HW justru kembali dipukul dan dicakar oleh tersangka Reni. Setelah Duda sang pemilik rumah datang yang baru saja pulang dari kebunnya lalu melerai tersangka dan memintanya segera pulang.
Pengajuan RJ yang dilakukan Kejari Jeneponto disertai beberapa alasan. Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat (mertua-menantu). Keempat, perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto dan berpesan apabila tersangka ditahan, segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. Jaksa Fasilitator juga diminta untuk tetap memantau perkembangan efektifitas pelaksanaan RJ tersebut dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis.
βAtas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,β pesan Agus Salim. (Abu Algifari/HF)