Menu

Mode Gelap

Berita Β· 10 Des 2024 09:30 WIB

Kejatisu Menahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu


Kejatisu Menahan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu Perbesar

Medan, publikapost.com Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap Lima Orang Tersangka Diduga Korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu, yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH., MH., saat dikonfirmasi, Senin (09/12/2024) dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 ldlu, sebesar Rp. 34.301.538.000, salah satu Sub Kontraktornya, yaitu Tersangka berinisial LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya, yang mengerjakan Pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

Sementara Tersangka Y, selaku Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran, selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan Sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.

β€œTotal kegiatan yang di sub kan dengan nilai, sebesar Rp.19.220.000.000, termasuk PPN, merupakan Sub Kontraktor dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai Penyedia, yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” paparnya.

Lebih lanjut Adre mengatakan, Pekerjaan tersebut termasuk Pekerjaan Utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP, disinyalir ditemukan Kerugian Negara, sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software), yang dianggap tidak berhak menerimanya, yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.

β€œKarena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate), ditemukan Mark-up Harga, dan terhadap Kerugian Negara tersebut sudah dikembalikan pada Senin (09/12/2024), secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” katanya.

Untuk Tersangka Y, selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) sebagai Sub Kontraktor yang melaksanakan Sub Pekerjaan Water and Temperature Management System pada Pekerjaan SmartAirport Bandara Kuala Namu Deli Serdang, menyebabkan Kerugian Negara, sebesar Rp797.297.018,00, serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menjelaskan, terhadap Kedua Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, menurut Adre, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) Alat Bukti terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017. Dkhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap para Tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

β€œKedua Tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) Hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” imbuhnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ruang Dumas Gedung Kementerian ATR BPN Dilahap Jago Merah

9 Februari 2025 - 01:46 WIB

Maknyos Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan

8 Februari 2025 - 15:24 WIB

Sejarah dan Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025

8 Februari 2025 - 15:19 WIB

Polresta Deli Serdang Bina Hubungan Kedekatan Dengan Warga Masyarakat Lewat Gelar Jumat Curhat, Bahas Keamanan dan Ketertiban

8 Februari 2025 - 01:48 WIB

Perayaan Ibadah di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Binjai Berlangsung Khimat dan BerkesanΒ 

8 Februari 2025 - 01:46 WIB

Diskoperindag Situbondo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

8 Februari 2025 - 00:00 WIB

Trending di Berita