Situbondo,Publikapost.com – Lagi dan lagi Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dalam operasi kali ini berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 2,3 gram sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh Satgas Tindak Operasi melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Buduan Kecamatan Suboh yang diduga sebagai tempat pesta sabu.
Saat petugas melakukan penggerebakan tersangka MZ (25) bersama 2 kawannya kedapatan menghisap sabu, namun saat akan ditangkap kedua kawannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 0,25 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 2,05 gram, dan peralatan menghisap sabu lainnya.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Situbondo untuk proses selanjutnya,” kata AKP Muhammad Luthfi, Jum’at (13/9/2024)
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi, karena menurut informasi di lapangan, pelaku terlibat narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap darimana asal sabu tersebut” katanya.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Dee)