Menu

Mode Gelap

Berita Β· 14 Nov 2024 00:57 WIB

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Pindahkan 64 Orang Narapidana ke NusakambanganΒ 


Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Pindahkan 64 Orang Narapidana ke NusakambanganΒ  Perbesar

 

Medan, publikapost.com Progres ketegasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pindahkan sebanyak 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk cegah dan berantas Peredaran Narkotika, serta Penipuan On-line.

Terwujudnya Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Lapas dan Rutan dengan memindahkan, sebanyak 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi.

Dari hasil penindakan dan asesmen, para Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan Peredaran Narkotika, Love Scamming, serta Penipuan On-line dari Lapas dan Rutan.

Kegiatan ini melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas Institusi, menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, serta Penipuan On-line.

Para Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran Narkotika serta Penipuan On-line dari Lapas dan Rutan.

Tindakan ini juga bagian upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan Sumut yang saat ini dihuni, sebanyak 32.177 Orang Narapidana (Data per 5 November 2024), dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 Orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumut mengalami overcrowoded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden RI, salah satunya dengan Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika. Pemindahan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) dari Lapas dan Rutan di Sumut ke Nusakambangan ini merupakan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Kedepannya akan dilakukan pemindahan Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) secara bertahap ke Lapas Wilayah Nusakambangan untuk pencegahan dan memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika serta Penipuan On-line, khususnya di Lapas dan Rutan.

William)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita