Menu

Mode Gelap

Berita ยท 14 Nov 2024 00:57 WIB

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Pindahkan 64 Orang Narapidana ke Nusakambanganย 


Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Pindahkan 64 Orang Narapidana ke Nusakambanganย  Perbesar

 

Medan, publikapost.com Progres ketegasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, pindahkan sebanyak 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk cegah dan berantas Peredaran Narkotika, serta Penipuan On-line.

Terwujudnya Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Lapas dan Rutan dengan memindahkan, sebanyak 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi.

Dari hasil penindakan dan asesmen, para Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan Peredaran Narkotika, Love Scamming, serta Penipuan On-line dari Lapas dan Rutan.

Kegiatan ini melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas Institusi, menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, serta Penipuan On-line.

Para Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran Narkotika serta Penipuan On-line dari Lapas dan Rutan.

Tindakan ini juga bagian upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan Sumut yang saat ini dihuni, sebanyak 32.177 Orang Narapidana (Data per 5 November 2024), dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 Orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumut mengalami overcrowoded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden RI, salah satunya dengan Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika. Pemindahan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) dari Lapas dan Rutan di Sumut ke Nusakambangan ini merupakan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Kedepannya akan dilakukan pemindahan Narapidana Risiko Tinggi (High Risk) secara bertahap ke Lapas Wilayah Nusakambangan untuk pencegahan dan memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika serta Penipuan On-line, khususnya di Lapas dan Rutan.

William)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

โ€‹Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Perayaan HUT RI Ke-80, Korlantas Polri Siap Jaga Kamtibmas

14 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Trending di Berita