Jakarta , Publikapost.com – Seorang Pemuda asal Sumedang Jabar berinisial MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban pemerasan usai memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat.
Korban yang hendak akan melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama teman wanita barunya usai berkenalan melalui aplikasi Michat.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu (13/09/23) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
βpekerjaan korban sehari-harinya merupakan pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga besar Tamansari Jakarta Barat kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat,β ucap Kapolsek, Sabtu, (16/09/23).
Kapolsek menerangkan korban usai berkenalan dari aplikasi michat kemudian menanyakan jasa wanita, korban mulanya menanyakan masalah tarif dan di jawab Rp.300.000,- kemudian korban menawar Rp.200.000,- di jawab pelaku OK.
β Kemuudian korban menawar lagi Rp.150.000,- Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp. 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar,β terangnya.
Kapolsek melanjutkan setelah korban dan teman wanitanya didalam kamar tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp.100.000,- dan meminta membayar uang booking sebesar Rp.1.000.000,- sambil menodongkan gunting.
βkarena korban tidak punya uang dan merasa takut maka memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku,β lanjutnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal. Gunakan aplikasi tersebut dengan bijak.
βkami menyarankan agar masyarakat selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,β imbaunya
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan kami mengamankan sebanyak 4 orang pelaku berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
“Peran mereka yang kami amankan berbeda-beda diantaranya RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui hp pelaku MV, kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban didalam kamar dan kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga Rp.750.000,-. Uang dari hasil gadain sebesar Rp.750.000,- kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,β jelasnya
Kanit Reskrim menambahkan dari 4 orang yang diamankan kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku
βHasilnya test urine 2 orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ,” imbuhnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ketiga pelaku dikenakan pasal 368 Kuhpidana sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480 Kuhpidana. (Nfn/Phay).