Padang Pariaman, Publikapost.com – Kisruh yang terjadi di sekolah SD 34 Lubuk Alung, Sikayan, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dimana sejumlah guru dan Ketua Komite beserta wali murid, mengajukan surat penolakan keberadaan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, atas keberadaan Kepala Sekolah yang dianggap telah membuat ulah dilingkungan sekolah.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Komite Subari Rahmat bahwasanya, Kepala Sekolah sering sakit dan jarang masuk dan banyak masalah yang ditimbulkannya disekolah ini.
“Maka dari itu kami bersama para guru meminta Dinas Pendidikan mengganti Kepala Sekolah ini, karena sering sakit dan tidak kerja maksimal dalam mengurus sekolah ini,” ungkapnya ketika ditemui di SD 34 Lubuk Alung, Kamis (20/2/2025).
Tampaknya masalah ini telah dilaporkan Ketua Komite dan para guru ikut bertanda tangan pada surat pernyataan sikap tertanggal 18 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman.
Adapun bentuk penolakan mereka yang di tuangkan pada surat tersebut diantaranya adalah :
-menyatakan tidak dapat bekerjasama dengan baik dengan lingkungan sekolah dan terkesan angkuh terhadap guru dan masyarakat sekitar.
-Sikap Kepala Sekolah yang egois terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
-Sering mengadu domba guru dengan siswa.
-Selalu mempermalukan guru di depan orang banyak.
-Tidak bisa mengendalikan emosi dan sering mengeluarkan kata-kata kotor kepada lawan bicaranya.
-Tidak memberikan motivasi, dan tidak mau mengeluarkan dana sekolah untuk kegiatan sekolah.
Sementara itu, media ini konfirmasi langsung kepada Kepsek SD 34 Lubuk Alung, Salma, Kamis (20/2/2025) menegaskan, laporan yang dibuat Ketua Komite, Subari itu tidak benar dan itu adalah fitnah, setiap saya pergi berobat selalu meminta izin kepada Wakil Kepala Sekolah dan majelis guru dan saya selalu hadir disekolah dan tidak pernah membuat ulah dilingkungan sekolah seperti yang dilaporkannya tersebut.
“Saya tidak terima tindakan Ketua Komite atas laporannya itu, saya akan tuntut balik, karena ini pencemaran nama baik saya,” tegas Kepsek.
Ditempat terpisah, Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, Zulkifli dihubungi media ini melalui whatsapp menuturkan, mengenai laporan dari komite sekolah diproses dulu apa benar Kepala Sekolah yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut sesuai yang disampaikan oleh Ketua Komite sekolah dan guru-guru SD 34 Lubuk Alung.
“Laporan ini kita proses dulu apa pokok permasalahannya dan kita panggil Kepsek yang bersangkutan dan Ketua Komitenya,” kata Kabid Zulkifli.
(Fakhri/Tim)