Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Mei 2023 15:36 WIB

Ketua DPD IWO Situbondo Kecam Keras Terkait Pelecehan Wartawan


Teks Foto : Wawancara Ketua IWO Perbesar

Teks Foto : Wawancara Ketua IWO

Situbondo, Publikapost.com – Ketua DPD IWO Kabupaten Situbondo, Zainullah kecam keras terkait pernyataan Pengelola Beach Forest yang melecehkan wartawan disaat akan mengkonfirmasi atas temuan salah satu LSM. Jum’at (26-5-2023).

Menindaklanjuti persoalan ini, Zainullah mengatakan “Wartawan adalah kontrol Sosial bagi aspek kehidupan di negara ini, tidak ada yang bisa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya karena dilindungi undang-undang. Kami akan layangkan somasi kepada pengelola Beach Forest, karena sudah melecehkan profesi wartawan dan LSM. Langkah yang kami ambil diharapkan memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melecehkan profesi Wartawan.” terang Ketua DPD IWO disaat sesi wawancara bersama awak media situbondo.

Menurut Zainullah, wartawan adalah pilar ke 4 Negara sehingga kehadirannya sebagai kontrol sosial, dan dalam pelaksanaan tugasnya Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorang pun yang bisa menghalanginya.

Karena ketidak pahaman pengelola Beach Forest tersebut, sehingga muncul perkataan wartawan meminta uang rokok sehingga hal ini melecehkan profesi wartawan, adanya bukti rekaman tersebut ada dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan dan LSM.

“Pertama saya mengecam keras terhadap aksi pelecehan yang dilakukan oleh pihak pengelola Beach Forest yang berlokasi di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Yang kedua bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengelola itu jelas dan nyata melecehkan profesi wartawan dengan bilang salah satunya adalah kalau hanya butuh rokok, saya kasi.” ungkapnya.

Selain itu Ketua DPD IWO Situbondo yang akrab dipanggil Inung meminta agar pihak pengelola itu segera meminta maaf, karena apa yang dilakukan itu sudah melecehkan dan menghalang-halangi kinerja pers.

“Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang undang tentang pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah sesuai dengan ketentuan itu kami mengecam keras sikap dan bentuk-bentuk terhadap profesi pers.

Dirinya menambahkan untuk langkah selanjutnya akan mempersiapkan 10 pengacara untuk melakukan somasi sebagai langkah awal terhadap pihak pengelola beach forest.

“Jika somasi yang kita kirimkan tidak dihiraukan oleh Pengelola Beach Forest maka langkah selanjutnya dipersilahkan wartawan yang merasa dilecehkan untuk melaporkan kejadian ini secara pidana ke Polres Situbondo, jadi IWO sendiri hanya memfasilitasi mereka sesuai dengan misi organisasi bahwa kita akan terus membela yang namanya profesi wartawan, jadi kami harapkan ke depan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini.” tutupnya. ( Dedi )

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita