Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Mei 2023 15:36 WIB

Ketua DPD IWO Situbondo Kecam Keras Terkait Pelecehan Wartawan


Teks Foto : Wawancara Ketua IWO Perbesar

Teks Foto : Wawancara Ketua IWO

Situbondo, Publikapost.com – Ketua DPD IWO Kabupaten Situbondo, Zainullah kecam keras terkait pernyataan Pengelola Beach Forest yang melecehkan wartawan disaat akan mengkonfirmasi atas temuan salah satu LSM. Jum’at (26-5-2023).

Menindaklanjuti persoalan ini, Zainullah mengatakan “Wartawan adalah kontrol Sosial bagi aspek kehidupan di negara ini, tidak ada yang bisa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya karena dilindungi undang-undang. Kami akan layangkan somasi kepada pengelola Beach Forest, karena sudah melecehkan profesi wartawan dan LSM. Langkah yang kami ambil diharapkan memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melecehkan profesi Wartawan.” terang Ketua DPD IWO disaat sesi wawancara bersama awak media situbondo.

Menurut Zainullah, wartawan adalah pilar ke 4 Negara sehingga kehadirannya sebagai kontrol sosial, dan dalam pelaksanaan tugasnya Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorang pun yang bisa menghalanginya.

Karena ketidak pahaman pengelola Beach Forest tersebut, sehingga muncul perkataan wartawan meminta uang rokok sehingga hal ini melecehkan profesi wartawan, adanya bukti rekaman tersebut ada dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan dan LSM.

“Pertama saya mengecam keras terhadap aksi pelecehan yang dilakukan oleh pihak pengelola Beach Forest yang berlokasi di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Yang kedua bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengelola itu jelas dan nyata melecehkan profesi wartawan dengan bilang salah satunya adalah kalau hanya butuh rokok, saya kasi.” ungkapnya.

Selain itu Ketua DPD IWO Situbondo yang akrab dipanggil Inung meminta agar pihak pengelola itu segera meminta maaf, karena apa yang dilakukan itu sudah melecehkan dan menghalang-halangi kinerja pers.

“Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang undang tentang pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah sesuai dengan ketentuan itu kami mengecam keras sikap dan bentuk-bentuk terhadap profesi pers.

Dirinya menambahkan untuk langkah selanjutnya akan mempersiapkan 10 pengacara untuk melakukan somasi sebagai langkah awal terhadap pihak pengelola beach forest.

“Jika somasi yang kita kirimkan tidak dihiraukan oleh Pengelola Beach Forest maka langkah selanjutnya dipersilahkan wartawan yang merasa dilecehkan untuk melaporkan kejadian ini secara pidana ke Polres Situbondo, jadi IWO sendiri hanya memfasilitasi mereka sesuai dengan misi organisasi bahwa kita akan terus membela yang namanya profesi wartawan, jadi kami harapkan ke depan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini.” tutupnya. ( Dedi )

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sampang Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H dengan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Pengajian

26 Maret 2025 - 20:03 WIB

Bertajuk Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan TP PKK Padang Pariaman Gelar Bazar Pasar Murah 

26 Maret 2025 - 17:41 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Menyerahkan Zakat Fitrah

26 Maret 2025 - 14:29 WIB

Hive Billiard dan Lounge Jalan Aksara Beroperasi Di Bulan Ramadhan, FAM Datangi Satpol PP Deli Serdang Minta Dilakukan Penindakan

26 Maret 2025 - 10:18 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemilihan e-CATALOG Tahun 2024

26 Maret 2025 - 10:15 WIB

Kombes Pol Hendria Lesmana Kapolresta Deli Serdang yang Baru Disambut Bupati Deliserdang

26 Maret 2025 - 10:10 WIB

Trending di Berita