Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Mei 2023 15:36 WIB

Ketua DPD IWO Situbondo Kecam Keras Terkait Pelecehan Wartawan


Teks Foto : Wawancara Ketua IWO Perbesar

Teks Foto : Wawancara Ketua IWO

Situbondo, Publikapost.com – Ketua DPD IWO Kabupaten Situbondo, Zainullah kecam keras terkait pernyataan Pengelola Beach Forest yang melecehkan wartawan disaat akan mengkonfirmasi atas temuan salah satu LSM. Jum’at (26-5-2023).

Menindaklanjuti persoalan ini, Zainullah mengatakan “Wartawan adalah kontrol Sosial bagi aspek kehidupan di negara ini, tidak ada yang bisa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya karena dilindungi undang-undang. Kami akan layangkan somasi kepada pengelola Beach Forest, karena sudah melecehkan profesi wartawan dan LSM. Langkah yang kami ambil diharapkan memberikan pembelajaran bagi siapa saja yang mencoba melecehkan profesi Wartawan.” terang Ketua DPD IWO disaat sesi wawancara bersama awak media situbondo.

Menurut Zainullah, wartawan adalah pilar ke 4 Negara sehingga kehadirannya sebagai kontrol sosial, dan dalam pelaksanaan tugasnya Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorang pun yang bisa menghalanginya.

Karena ketidak pahaman pengelola Beach Forest tersebut, sehingga muncul perkataan wartawan meminta uang rokok sehingga hal ini melecehkan profesi wartawan, adanya bukti rekaman tersebut ada dugaan melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan dan LSM.

“Pertama saya mengecam keras terhadap aksi pelecehan yang dilakukan oleh pihak pengelola Beach Forest yang berlokasi di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Yang kedua bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengelola itu jelas dan nyata melecehkan profesi wartawan dengan bilang salah satunya adalah kalau hanya butuh rokok, saya kasi.” ungkapnya.

Selain itu Ketua DPD IWO Situbondo yang akrab dipanggil Inung meminta agar pihak pengelola itu segera meminta maaf, karena apa yang dilakukan itu sudah melecehkan dan menghalang-halangi kinerja pers.

“Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang undang tentang pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah sesuai dengan ketentuan itu kami mengecam keras sikap dan bentuk-bentuk terhadap profesi pers.

Dirinya menambahkan untuk langkah selanjutnya akan mempersiapkan 10 pengacara untuk melakukan somasi sebagai langkah awal terhadap pihak pengelola beach forest.

“Jika somasi yang kita kirimkan tidak dihiraukan oleh Pengelola Beach Forest maka langkah selanjutnya dipersilahkan wartawan yang merasa dilecehkan untuk melaporkan kejadian ini secara pidana ke Polres Situbondo, jadi IWO sendiri hanya memfasilitasi mereka sesuai dengan misi organisasi bahwa kita akan terus membela yang namanya profesi wartawan, jadi kami harapkan ke depan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini.” tutupnya. ( Dedi )

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Debat Pertama Calon Bupati Situbondo Tarung Gagasan untuk Majukan UMKM

11 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Ribuan Warga Hadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polda Sumut Digelar di Kabanjahe 

11 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Sekda Mengingatkan Masyarakat Harus Menjaga Semangat Persatuan dan Hindari Perpecahan Jelang Pilkada 

11 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Kapolsek Tebet Tinjau Sekolah MA As-Syafi’iyah 01, Serta Sambangi Murid yang Dirawat di RS Budhi Asih Terkait Insiden Perkelahian

10 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bhakti Personel Polresta Deli Serdang

10 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Atas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

10 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Trending di Berita