Menu

Mode Gelap

Berita Β· 22 Des 2023 14:05 WIB

Ketua Umum Dpp Libas Minta Polda Riau Copot Kapolsek Tapung Hulu.


BB dan Surat Penahanan Perbesar

BB dan Surat Penahanan

Kampar-Riau, Publikpost.com,- Ketua umum Organisasi Light Independent Bersatu (Libas) Elwin Ndruru, menilai kinerja Polsek Tapung Hulu tidak becus, bahkan tunduk dibawah perintah perusahaan. Ada apa?

Harusnya Polri netral dan proporsional menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. melindungi yang tertindas bukan malah membela yang bayar, lalu menindas yang lemah. Aneh, tapi itulah fakta lapangan yang ditemukan.

Hal ini diungkap oleh ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Light Independent Bersatu seluruh indonesia, kepada wartawan saat jumpa Pers di gedung Polda Riau, Pekanbaru (Jumat, 22 Desember 2023.)

Elwin menjelaskan, bahwa dirumah tahanan polsek Tapung Hulu menemukan dua orang tahanaan pelaku Tipiring pencuri tiga karung brondolan dengan berat diperkirakan sebanyak 90 kg yang merupakan karyawan PT. SAM 1, yang beralamat di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. ditangkap oleh security pada Tgl 22 November 2023. pada hari yang sama, diantar dan dilaporkan dikantor polsek Tapung Hulu atas nama LULUFAOSI LAIA, dengan laporan nomor: LP/B/138/XI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, kemudian ditahan dirumah tahanan Polsek Tapung Hulu pada Tgl 23 November 2023 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.HAN/77/XI/2023/Sek/Tapung Hulu, dengan Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP yang diterapka oleh Kapolsek Tapung Hulu.

Ditahan selama 20 hari terhitung sejak Tgl 24/11/2023 sampai Tgl 13/12/2023, lalu waktu penahanan diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menjadi 40 hari terhitung dari Tgl 14/12/2023 sampai Tgl 22 Januari 2024, sesuai Surat Perpanjangan Penahanan bernomor: B-761/1.4.15.1/Eoh-1/12/2023.

β€œTahanan kedua atas nama KARDISMAN LAFAU Als Pak DEON, dengan kasus pencurian buah sawit yang terjadi di perkebunan PT BSP ( Bumi Sawit Perkasa) Rayon B, Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten kampar, pada hari Rabu, Tgl 29 November 2023 Pukul 13:28 wib. Ditangkap oleh security PT.BSP dengan barang bukti sebanyak 25 tandan buah sawit dengan berat diperkirakan sekitar 400 kg, diatar oleh seorang humas perusahaan dikantor polsek Tapung Hulu dan dilaporkan sesuai laporan nomor : LP/8/143/XI/2023/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU. Dan ditahan oleh polsek Tapung Hulu sesuai Surat Penahanan nomor: Sp.Han/82/XI/2023/Reskrim, dengan menerapkan pasal 363 KUHP.”

Foto Kapoksek Tapung Hulu bersama Kanit Reskrim saat ditemui dikantornya

Dalam hal penanganan perkara ini dinilai Kapolsek Tapung Hulu tidak proporsional. diduga polsek Tapung Hulu secara sepihak menerima laporan perusahaan sehingga melakukan penahanan terhadap pelaku tanpa melakukan penyelidikan atas kebenaran barang bukti yang dilaporkan oleh perusahaan, dimana barang bukti yang seharusnya hanya 25 tandan buah sawit. Namun, ditambahkan dalam laporannya oleh humas perusahaan PT.BSP menjadi 61 tandan buah sawit.

Ketua umum Dpp Libas menduga Kapolsek maupun Kanit Reskrim serta oknum penyidik Polsek Tapung Hulu menerima siraman duit dari perusahaan.

β€œsaya curiga, perusahaan pasti sudah menyiram polsek, kalau polisi tidak kena siram dari perusahaan tak mungkinlah mereka segampang itu mengiku maunya perusahaan. Perusahaankan banyak duitnya, saya menduga kanit reskrim sudah diservis oleh perusahaan, saat kami bersama-sama dengan kanit reskrim menemui humas PT.SAM, terlihat kanit reskrim tunduk kepada humas bahkan kanitnya tidak berani memanggil pimpinan perusahaan untuk datang dipolsek sementara didepan kami kapolsek sudah beri perintah kepada kanit untuk memanggil pimpinan perusahaan,” jelas ketua umum Libas.

Selanjutnya Elwin menjelaskan, β€œPelaku tindak pidana ringan yang dinilai kerugiannya di bawah 2,5 (juta lima ratus rupiah) tidak seharusnya ditahan, sebagaiman dimaksud Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam KUHP,” (Perma Tipiring.)

Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (β€œPERMA 02/2012”) kemudian menguraikan bahwa “Kata-kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah”).

Bahwa dalam kasus pencurian ringan, harusnya pelaku tidak ditahan, dan perkara dilaksanakan melalui acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian Menimbang huruf b PERMA 02/2012, yang berbunyi “Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat, sebut Elwin.

Sangat disayangkan, hal ini terkesan diabaikan oleh Kapolsek Tapung Hulu, penanganan kasus tipiring dengan menahan pelaku tipiring oleh Polsek Tapung Hulu, sangat bertentangan pada Perma nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam KUHP.

Tidak hanya itu, ketua umum Organisasi Light Independent Bersatu (Libas) Elwin Ndruru, menilai kinerja Polsek Tapung Hulu tidak becus, Bahkan kapolsek tidak dapat membedakan mana pencurian dan mana penggelapan.

Ditambahkan, Pihaknya segera melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Riau dan minta Kapolda Riau copot itu kapolsek Tapung Hulu.

β€œkami berharap laporan terkait pelanggaran oknum polisi yang kita serahkan ini di Polda Riau dapat ditindak lanjut melalui Propam Polda Riau, dan kita berharap bapak Kapolda Riau segera copot itu Kapolseknya”

β€œpencurian brondolan yang merupakan seorang karyawan PT.SAM 1, dimana brodolan kering tersebut dikutip oleh pelaku dari piringan pokok sawit sebanyak tiga karung goni, bila dijual maka uangnya cuma sekitar Rp.250 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan pasal nya adalah pasal 362 KUHP karna pencurian tersebut terjadi pada siang hari bukan pada malam hari sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP bukan pasal 374 jo pasal 372 seperti diterapkan oleh kapolsek Tapung Hulu.”

Harusnya Polri dapat lebih netral dan proporsional menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian melindungi yang tertindas bukan malah membela yang bayar, lalu menindas yang lemah. Aneh, tapi itulah fakta lapangan yang ditemukan.

Mengacu pada Pasal 364 KUHP β€œPerbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.” (Elwin Ndr)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita