Pelalawan-Riau, Publikapost.com,- Seorang ibu rumah tangga (Marjilis) warga Desa sotol Kec Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, datangi Kantor Polsek Langgam hendak buat laporan pencemaran nama baik, Senin (13/11/2023)
Namun sangat disayangkan, oknum polisi atau penyidik polsek Langgam yang bertugas saat itu justru menolak dan tidak menerima laporan pengaduan tersebut, ada apa dengan Polsek Langgam?
Menanggapi hal penolakan laporan masyarakat yang dilakukan oknum Polsek Langgam, Elwin Ndruru Ketua Umum Dpp Team Libas mengatakan Polisi dilarang tolak laporan masyarakat.
“Sama Saja halnya menunda hak korban mendapat keadilan,” ucapnya.
Elwin menjelaskan seharusnya pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat. Jika hal itu terjadi, maka ada pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Polisi seharusnya tidak boleh menolak laporan atau pengaduan masyarakat, sebab hal itu adalah hak masyarakat melaporkan peristiwa atas tindak pidana yang dialami sebagaimana tercantum dalam Pasal 108 ayat 1 KUHAP. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.” jelasnya.
Selanjutnya Elwin menambahkan, sesuai Pasal 15 huruf A dan F Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur: Setiap Anggota Polri dilarang: Huruf a: “Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Kemudian, pada Huruf F: “Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
“Menolak laporan sama halnya menunda pemenuhan hak atas keadilan bagi korban,” terang Elwin.
Selanjutnya dengan tegas, Elwin mengatakan bahwa pihaknya segera mengklarifikasikan hal ini kepada Kapolsek Langgam.
“Saya segera lakukan klarifikasi kepada Kapolsek Langgam, dan apabila hal tersebut benar terjadi dan sengaja dilakukan oleh oknum Polsek Langgam, maka segera kita laporkan ke Propam Polda Riau atas pelanggaran kode etik profesi polri sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 7 tahun 2022 serta pelanggaran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019. Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 tentang penyidikan tindak pidana, agar peristiwa serupa tak terulang kembali,” tegasnya. (Elwin Ndr)