Menu

Mode Gelap

Berita Β· 9 Okt 2023 16:46 WIB

Kinerja Polrestabes Medan Diuji Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah Berusia 8 Tahun


Kinerja Polrestabes Medan Diuji Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah Berusia 8 Tahun Perbesar

Medan, Publikapost.com – Seorang Bocah berinisial B (8) tewas mengenaskan, diduga dianiaya secara keji sebelum meninggal dunia. Kasus tewasnya Bocah ini mewajibkan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polrestabes Medan membuktikan kinerjanya sebagai pengayom yang melayani Masyarakat, khususnya terhadap Korban Seorang Anak Dibawah Umur yang mendapat perlakuan tidak sehat, akhirnya meninggal dunia, untuk segera mengungkap dan menangkap Pelakunya.

β€œDalam hal ini pihak Kepolisian Polrestabes Medan harus membuktikan memiliki hati prasa, bahwa Korban Seorang Bocah yang tidak berdosa dikriminalisasi jiwa dan raganya hingga meninggal dunia. Artinya ini hutang bagi Jajaran Kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap Pelaku keji tersebut. Agar motif pembunuhan terhadap Korban terungkap, sebab Korban juga selama ini ditelantarkan oleh Kedua orang tua kandungannya”, ujar Seorang Warga Percut Sei Tuan bermarga Nasution, Senin.(09/10/2023).

Meninggalnya Korban menjadi berita hangat dan viral di Media Sosial. Informasi kabar yang beredar, Korban B diduga disiksa secara keji hingga tewas. Kematian ini diakui sang Ayah. Dan Ia minta jenazah Anaknya agar segera di Autopsi.

B merupakan Warga Jln Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Anak dari pasangan Edi Syahputra dan Devi Andrean. Korban adalah Anak Pertama dari 3 Orang Bersaudara.

Menurut keterangan Sumber, B meninggal dunia di RS Haji Medan, berawal dari Ayah B, bernama Edi Syahputra masuk penjara dan Ibunya, bernama Devi Andrean diusir Warga dari Kediamannya, karena Devi sering berbuat yang tidak menyenangkan terhadap Warga Setempat.

B beserta Kedua Saudaranya diasuh oleh Ibu Asuhnya, bernama Peni Elisa. Semenjak ditelantarkan Ibunya, Balqis diasuh Peni Elisa selama Dua Bulan lamanya.

Melihat B dalam kondisi lemas dari Rumah Kosong, tidak jauh dari Kediaman Peni, Warga langsung mengantarkannya ke Rumah Peni dalam kondisi Korban tampak lemah, kemudian Peni mengantarkan B ke Rumah Waknya yang bernama Rani.

Setibanya di Rumah Rani, Kamis (05/10/2023), sekira pukul 10.00 WIB, Rani sempat bertanya kepada B apa yang dia alami dan rasakan.

β€œKenapa kau nak?, Siapa yang bikin kau begini?”, tanya Rani kepada B.

β€œMulutku dilakban, kepalaku dipukuli, dan pinggang ku di tunjang, aku sakit kalau kencing bu,” kata B menerangkan.

β€œSiapa yang melakukannya nak?”, lanjut Rani bertanya.

B tidak mampu lagi menjawab, fisiknya berdetak kejang kejang, dan Rani langsung membawanya ke RS Haji Medan didamping Warga Sekitar.

Di Rumah Sakit, B menghembuskan nafas terakhir. Dokter menyatakan nyawanya tidak tertolong lagi, telah meninggal dunia.

β€œKami minta agar Kepolisian segera mengusut kematian B, diduga perbuatan aniaya secara tidak manusiawi,” ujar Sumber.

Lebih lanjut dikatakannya, Korban meninggal dunia diduga tidak wajar. Anak yang tidak berdosa ini mengalami penyiksaan fisik secara keji yang akhirnya B meninggal dunia di RS Haji Medan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kasus ini sudah ditangani Polsekta Percut Sei Tuan Polrestabes Medan, namun belum bisa dikonfirmasi, sedangkan Ibu Kandungnya Korban, Devi Andrean belum diketahui dimana keberadaannya. (William)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita