Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Mar 2024 17:34 WIB

Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Pemilu Damai Tuntut Hasto Kristiyanto Dengan Pasal Berlapis, Pasal Hoax dan Provokasi Ancaman Hukuman 10 Tahun


Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Pemilu Damai (KAMPPD) Perbesar

Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Pemilu Damai (KAMPPD)

Jakarta , publikapos.com – Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Pemilu Damai (KAMPPD) Menggelar aksi mengecam Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pelaku Penyebar Hoax di depan mabes Polri buntut tudingan nya mengatakan pemilu sudah diketahui hasilnya sebelum pemilihan di acara Liputan 6.

“Tudingan Hasto Sangat berbahaya sangat meyesatkan sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan perpecahan di masyarakat,” ujarnya Orator aksi KAMPPD Muhammad Guruh saat menyampaikan orasi, Kamis (21/03/24).

Guruh menyebut (KAMPPD) koalisi aksi masyarakat peduli pemilu damai akan mendukung polri untuk menangkap dan memeriksa Hasto terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong atas tudingan yang dilontarkannya.

“Hasto Kristiyanto sangat layak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 soal hasil pemilu yang sudah keluar hasilnya sebelum diselenggarakan,” tutur dia.

Koordinator Aksi (KAMPPD) koalisi aksi masyarakat peduli pemilu damai Muhammad Alfan Suri Sitanggang turut menyampaikan tudingan yang disampaikan Hasto itu tanpa data dan fakta , sebagai politisi dan negarawan hasto mestinya tidak mengeluarkan pernyataan yang berbahaya dan memicu keresahan, semua pelanggaran ada mekanismenya misal melalui jalur MK. Hasto jangan memprovokasi masyrakat tanpa bukti,” ujar Alfan.

Alfan mengatakan, jika tudingan ini dibiarkan tanpa ada upaya hukum, maka bisa berbahaya bagi Persatuan Masyarakat Dan Hasil Pemilu 2024.

“Hingga aksi ini selesai digelar belum ada data dan fakta dari Hasto Kristiyanto tentang tudingan berita HOAX tersebut,” katanya.

Hasto KristiyantoΒ sebelumnya menyoroti jumlah hasil Quick Count yg diumumkan Muhammad Qodari bahwa paslon dari PDIP hanya mendapat kan suara 17%. Ia menyebut Qodari sudah mengumumkan hasil pilpre. Roy lantas melayangkan tudingan terkait ini.

Tudingan Hasto ini pun tidak mecerminkan seorang negarawan sejati Seharusnya Hasto Kristiyanto sebagai politisi dan negarawan hasto mestinya tidak mengeluarkan pernyataan yang berbahaya dan memicu keresahan, semua pelanggaran ada mekanismenya misal melalui jalur MK. Hasto jangan memprovokasi masyrakat tanpa bukti.

Alfan Juga mengatakan “Sebab itu Kami Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Pemilu Damai meminta Saudara Hasto Kristiyanto ditangkap karena menyebar HOAX dan mengadu domba masyrakat tanpa bukti tuduh pemilu curang dan rekayasa, jangan sampai ditengah masyarakat bawah terjadi gesekan dan bentrokan karena pernyataan pihak – pihak yang tak bertanggungjawab.

(KAMPPD) koalisi aksi masyarakat peduli pemilu damai menghimbau untuk tidak menelan berita bulat – bulat Ia menghimbau masyarakat untuk melihat fakta dan data.

“Hasto harus tanggungjawab jika ada bentrokan karena tuduhan pemilu curang tanpa bukti,” kata Alfan. (Angga/Phay)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita