Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Jan 2025 23:20 WIB

Korban Penganiayaan Dan Pengeroyokan, Merasa Tidak Ada Kejelasan Hukum Di Polsek Padang Bolak


Korban Penganiayaan Dan Pengeroyokan, Merasa Tidak Ada Kejelasan Hukum Di Polsek Padang Bolak Perbesar

Medan, Publikapost.com Ongku Parmohonan Harahap, korban penganiayaan akan melaporkan Penyidik Polsek Padang Bolak, Ke Propam Poldasu, yang dimana diduga ketidak Profesional Penyidik Polsek Padang Bolak (Paluta).

Sudah 8 bulan, penyelidikan terkesan tidak serius. Bahkan, penyidik kerap beralasan bahwa perkara ini sedang dalam lidik, padahal, sudah seharusnya kepolisian bersikap profesional dan memberikan pelayanan yang transparan,” ungkap dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Saya menduga para penyidik dinilai tidak profesional, sampai hari ini penyidik tidak dapat memberikan kepastian laporan tentang penganiayaan yang dialami nya, dimana pada saat dirinya bersama rekan-rekan melakukan orasi di depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara (PALUTA).

Ongku mengatakan, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan kurangnya profesionalisme. Penyidik dituding melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional dan prosedural Selain itu, Pasal 7 huruf C menegaskan pentingnya pelayanan cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Ia menceritakan bahwa dirinya bersama rekannya melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada hari,Senin (20/3/2024) lalu.

Kami korban atas penganiayaan tersebut berjumlah Dua (2) orang, tetapi salah satu teman nya, melakukan perdamaian terhadap pelaku, sedangkan saya tidak ada melakukan perdamaian kepada pelaku yang bekerja sebagai tenaga Honorer Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA).

Yang menjadi tanda besar saya, mengapa pihak Kepolisian bisa mengatakan bawah dari keterangan saksi ahli, bahwa laporan saya tidak dapat diteruskan, dan tidak memiliki unsur penganiayaan Pasal 170 KHUP Tindak Pidana didalam nya, ia juga menduga dengan keterangan saksi Ahli tersebut sampai sekarang tentang laporan nya mandek dan terkesan lambang.

Muhammad Zulfahri Tanjung (Bukan Aktivis Bayaran) salah satu pengiat sosial, mengatakan apa yang dialami oleh korban Ongku Parmohonan Harahap tidak dapat dibiar-biarkan, dimana Fungsional Satpol PP adalah sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (“PP 16/2018”) Pasal angka 2 PP 16/2018.

“Maka dari itu, kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA) dapat merevisi kembali Satpol PP, agar tidak semenah-menah melakukan pengeroyokan, sesuai fungsi saja lah dijalankan, jangan terlalu melaksanakan kehendak sendiri dalam melaksanakan tugas, kalau pun ada aksi Dorong-dorongan itu kan Dinamika,” ucap nya.

Saya juga meminta kepada Kapolda sumut, Irjen Pol Whisnu, untuk memberikan atensi nya terhadap laporan korban penganiayaan dan pengeroyokan Ongku Parmohonan Harahap, yang diduga dilakukan oleh oknum Hononer Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Diduga Melakukan Pembiaran Perjudian Dan Di Back-up Oknum Wartawan Insial HN, Kapolres Belawan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Adanya Perjudian Di Jalan M.Basyir

16 Februari 2025 - 20:22 WIB

Satlantas Polresta Deli Serdang, Melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025 Dengan HurmanisΒ 

16 Februari 2025 - 19:04 WIB

Uji dan Evaluasi Tingkat, Ratusan Siswa Antero Taekwondo Club ikuti UKT

16 Februari 2025 - 11:28 WIB

Guna Harkamtibmas, Kasipem dan Pengurus Rw 013 Serta LMK Rw 013 Menteng Dalam Gelar Patroli Jaga Kampung

16 Februari 2025 - 02:18 WIB

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Ada PHK Honorer di Seluruh Kementerian dan Lembaga

15 Februari 2025 - 16:49 WIB

Lokasi Jalan Gelap dan Sepi, Pengendara Mobil Tewas di Tusuk Kawanan Begal dan Bawa Kabur Mobil Korban

15 Februari 2025 - 00:08 WIB

Trending di Berita