Situbondo, Publikapost.com– Dua warga Situbondo geram terkait Polemik penetapan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai terduga tersangka korupsi yang belum menemui titik terang. Kedua warga tersebut akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Situbondo, meskipun sudah pernah dilakukan oleh aliansi masyarakat melakukan aksi hingga jilid dua tidak ada respon untuk bisa menahan Bupati Situbondo sampai hari ini.
Kuasa hukum penggugat, Moh Hanif Hariadi menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penahanan terhadap tersangka korupsi dengan ancaman pidana diatas 5 tahun adalah wajib. Namun, hingga kini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi, meskipun kita tau ini bukan kasus OTT.
“Kami mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas. Penahanan adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, setidaknya nanti kami bisa mendengar langsung dalam mediasi di PN Situbondo bagaimana KPK melakukan klarifikasi terkait dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kenapa belum juga dilakukan penahanan,” tegas Hanif panggilan akrabnya.
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya membenarkan adanya gugatan yang baru masuk hari ini, Selasa, (10/9/2024).
“Benar, ada gugatan masuk via ecourt yang berkaitan dengan KPK, tapi masih tahap pengecekan kelengkapan berkas, besok kalo sudah lengkap baru bisa kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.