Menu

Mode Gelap

Berita ยท 30 Jun 2024 02:23 WIB

KPU Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024


KPU Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024 Perbesar

 

Padang Pariaman, Publikapost.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menggelar peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, di Aula IKK Parit Malintang, Sabtu (29/06/2024).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Bupati Padang Pariaman, Forkopimda, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman Dandim 0308 Pariaman, KPU Provinsi Sumbar, Ketua Bawaslu dan Parpol Se- Padang Pariaman, serta Camat Se- Padang Pariaman, Ketua PPK dan PPS Se- Kabupaten Padang Pariaman.

Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin menyampaikan, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai pada 26 Januari 2024.

Peluncuran tahapan pilkada ini, bagian mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada.

Bahwasanya KPU, telah diberikan dana hibah oleh Bupati Padang Pariaman sebesar Rp. 28 miliar.

“Saat ini pantarlih mencocokan data pemilih, diharapkan masyarakat proaktif dalam kegiatan coklit pemilih,” ungkap Zainal Abidin.

Puncak pemilihan pilkada nantinya, pada tanggal 27 November 2024. Untuk pemilihan DPD Sumatera Barat, nantinya akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024 untuk pemungutan suara ulang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Padang Pariaman yang telah mensuksekan pemilu pilpres,” ujarnya.

Sementara Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, melaksanakan tugas dari KPU RI agar berjalan dengan kondusif, dalam pelaksanaan PSU dan pilkada nantinya.

Dalam sambutan Bupati Suhatri Bur mengatakan, pesta demokrasi berjalan dengan sukses dan sesuai harapan kita.

“Untuk itu, kita berharap semua jajaran stekholder selalu berkoordinasi dalam pemilihan dalam pemilu badunsanak,” terangnya.

Pemerintahan secara nasional menyelenggarakan pemilu dengan lancar sesuai tahapan-tahapan KPU dalam pemilihan kepala daerah.

Kemudian, ditetapkan 27 September 2024 adalah masa kampanye, maka kita harus menjaga keamanan dan ketertiban dalam pilkada nantinya.

Diharapkan kepada penyelenggara KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

KPU RI telah menetapkan untuk pemilihan suara ulang, maka untuk itu, harus dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bagi seluruh penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, PPK dan PPS serta dari kepolisian untuk kelancaran pilkada nantinya.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita