Menu

Mode Gelap

Berita ยท 30 Jun 2024 02:23 WIB

KPU Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024


KPU Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2024 Perbesar

 

Padang Pariaman, Publikapost.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menggelar peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, di Aula IKK Parit Malintang, Sabtu (29/06/2024).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Bupati Padang Pariaman, Forkopimda, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman Dandim 0308 Pariaman, KPU Provinsi Sumbar, Ketua Bawaslu dan Parpol Se- Padang Pariaman, serta Camat Se- Padang Pariaman, Ketua PPK dan PPS Se- Kabupaten Padang Pariaman.

Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin menyampaikan, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dimulai pada 26 Januari 2024.

Peluncuran tahapan pilkada ini, bagian mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada.

Bahwasanya KPU, telah diberikan dana hibah oleh Bupati Padang Pariaman sebesar Rp. 28 miliar.

“Saat ini pantarlih mencocokan data pemilih, diharapkan masyarakat proaktif dalam kegiatan coklit pemilih,” ungkap Zainal Abidin.

Puncak pemilihan pilkada nantinya, pada tanggal 27 November 2024. Untuk pemilihan DPD Sumatera Barat, nantinya akan dilaksanakan tanggal 13 Juli 2024 untuk pemungutan suara ulang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Padang Pariaman yang telah mensuksekan pemilu pilpres,” ujarnya.

Sementara Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, melaksanakan tugas dari KPU RI agar berjalan dengan kondusif, dalam pelaksanaan PSU dan pilkada nantinya.

Dalam sambutan Bupati Suhatri Bur mengatakan, pesta demokrasi berjalan dengan sukses dan sesuai harapan kita.

“Untuk itu, kita berharap semua jajaran stekholder selalu berkoordinasi dalam pemilihan dalam pemilu badunsanak,” terangnya.

Pemerintahan secara nasional menyelenggarakan pemilu dengan lancar sesuai tahapan-tahapan KPU dalam pemilihan kepala daerah.

Kemudian, ditetapkan 27 September 2024 adalah masa kampanye, maka kita harus menjaga keamanan dan ketertiban dalam pilkada nantinya.

Diharapkan kepada penyelenggara KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

KPU RI telah menetapkan untuk pemilihan suara ulang, maka untuk itu, harus dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bagi seluruh penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, PPK dan PPS serta dari kepolisian untuk kelancaran pilkada nantinya.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita