Menu

Mode Gelap

Berita ยท 30 Nov 2024 04:39 WIB

KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Tanggal 1 Desember 2024


KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Tanggal 1 Desember 2024 Perbesar

Medan, publikapost.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Langsung (PSL), Minggu (01/12/2024) mendatang. Informasi ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No. 2065 Tahun 2024, tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia kepada Awak Media, Jumat (29/12024), di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan No. 35, Medan. “Selain SK KPU Medan No. 2065 Tahun 2024, PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan, sebagian atau seluruh Wilayah terjadi Kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau Gangguan Lainnya yang mengkibatkan seluruh Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara Susulan,” terangnya.

Lebih lanjut Mutia menambahkan, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menyatakan, memohon agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan, pada Tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember 2024.

Wilayah Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, yakni :

1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru, TPS 26, dan TPS 27, Kelurahan Hamdan, TPS 7

2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia, TPS 1 dan TPS 2

3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas, TPS 7,8,9, 13,14,16,17,18,19,20. Kelurahan Sitirejo III, TPS, 13.

4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng, TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai, TPS, 27,28,54 dan 67.

5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta, TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai, TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan, sebanyak 55 TPS.

Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan yakni:

1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung, TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan, TPS, 1

2. Medan Denai : Kelurahan Binjai, TPS 54

3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta, TPS, 23.

Jumlah TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan, sebanyak 7 TPS.

(William)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2025 - 14:08 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal dan Gerakan Kebugaran

29 Juni 2025 - 12:48 WIB

Guru Ngaji Diduga Mencabuli 10 Santri Dibawah Umur di Tebet

28 Juni 2025 - 21:29 WIB

Trending di Berita