Menu

Mode Gelap

Berita Β· 30 Nov 2024 04:39 WIB

KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Tanggal 1 Desember 2024


KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Tanggal 1 Desember 2024 Perbesar

Medan, publikapost.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Langsung (PSL), Minggu (01/12/2024) mendatang. Informasi ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No. 2065 Tahun 2024, tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia kepada Awak Media, Jumat (29/12024), di Gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan No. 35, Medan. “Selain SK KPU Medan No. 2065 Tahun 2024, PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan, sebagian atau seluruh Wilayah terjadi Kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau Gangguan Lainnya yang mengkibatkan seluruh Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan Pemungutan atau Penghitungan Suara Susulan,” terangnya.

Lebih lanjut Mutia menambahkan, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menyatakan, memohon agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan, pada Tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember 2024.

Wilayah Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, yakni :

1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru, TPS 26, dan TPS 27, Kelurahan Hamdan, TPS 7

2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia, TPS 1 dan TPS 2

3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas, TPS 7,8,9, 13,14,16,17,18,19,20. Kelurahan Sitirejo III, TPS, 13.

4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng, TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai, TPS, 27,28,54 dan 67.

5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta, TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai, TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

Total TPS untuk Pemungutan Suara Susulan, sebanyak 55 TPS.

Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan yakni:

1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung, TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan, TPS, 1

2. Medan Denai : Kelurahan Binjai, TPS 54

3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta, TPS, 23.

Jumlah TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan, sebanyak 7 TPS.

(William)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Pj Gubernur Sumut Pimpin Apel Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut, dan Ingatkan ASN Terus Berinovasi

3 Desember 2024 - 00:39 WIB

Wali Kota Medan Melantik 54 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko MedanΒ 

3 Desember 2024 - 00:36 WIB

Pengawasan Ketat Masih Berlanjut dan Pantau Operasi Arus Lalulintas Sejak Area Jalan Dibuka Kembali

2 Desember 2024 - 21:32 WIB

Personil Polresta Deli Serdang Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut Atas Aksi Heroik Evakuasi Korban Banjir

2 Desember 2024 - 19:07 WIB

Ditreskoba Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba Dalam Sepekan

2 Desember 2024 - 19:03 WIB

Tujuh Pesan Presiden RI Disampaikan Aswas Kejati Sulsel Di HUT Korpri Ke – 53

2 Desember 2024 - 11:12 WIB

Trending di Berita