Medan, publikapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menjadwalkan penetapan hasil pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih, Minggu (15/12/2024) mendatang.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara sedang dilaksanakan di Tingkat Kecamatan. Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan dijadwalkan berlangsung Tanggal 28 November 2024, dan berakhir Tanggal 03 Desember 2024.
βJadwal pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan itu Tanggal 28 November 2024, dan selesai Tanggal 03 Desember 2024,β katanya, Senin (02/12/2024).
Agus menjelaskan, setelah selesai Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan, selanjutnya akan digelar di Tingkat Kabupaten/Kota. Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada Tanggal 29 November 2024, dan selesai Tanggal 06 Desember 2024.
Lebih lanjut Agus menambahkan, Rekapitulasi Penghitungan Suara akan dilanjutkan ke Tingkat Provinsi. Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi dijadwalkan Tanggal 30 November 2024, dan berakhir Tanggal 09 Desember 2024.
βRekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota, diselenggarakan Tanggal 29 November 2024, dan selesai Tanggal 06 Desember 2024. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi, dijadwalkan Tanggal 30 November 2024, dan berakhir Tanggal 09 Desember 2024,β jelasnya.
Setelah selesai Rekapitulasi Penghitungan Suara, dari seluruh jenjang tingkatkan, maka perencanaan KPU akan mengumumkan dan menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dijadwalkan Tanggal 15 Desember 2024 mendatang.
βJadwal Pengumuman dan Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, akan diselenggarakan Tanggal 15 Desember 2024 mendatang,β tandasnya.
(William)