Medan publikapost.com – KPU Sumatera Utara menggelar Acara Rapat Pleno Penetapan Resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara Serentak, Tahun 2024. Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri tidak hadir pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih, yang digelar di salah satu hotel di Kota Medan.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin. KPU Sumut menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 01, Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Terpilih.
Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 2024 di Provinsi Sumatera Utara, yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nomor Urut 02, Edy-Hasan. KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur Sumatera Utara.
Meski tidak dihadiri oleh Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut, Rapat Pleno Terbuka tetap dilaksanakan, dan menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nomor Urut 01, Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Terpilih, dengan perolehan 3.645.611 Suara, atau 64, 5 Persen dari Suara Sah.
“Tadi sudah kita sampaikan dan bacakan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Terpilih yaitu atas nama Bapak Muhammad Bobby Nasution dan Bapak Surya, Paslon Nomor Urut 01,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Rabu (05/02/2025).
*William)