Menu

Mode Gelap

Berita Β· 10 Des 2024 16:45 WIB

KPU Sumut Umumkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub dan Wagub Sumut, Tahun 2024


KPU Sumut Umumkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub dan Wagub Sumut, Tahun 2024 Perbesar

Medan, publikapost.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengumumkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Sumut. Tercatat partisipasi Pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut Tahun 2024, sebesar 55,27 Persen, atau 5.953.676 Perolehan Suara hasil Pleno di Hotel Emerald Garden, Senin (09/12/2024).

KPU mengumumkan, dari hasil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Nomor Urut 01, Bobby Nasution-Surya unggul dan menang, dengan memeroleh 3.645.611 Suara. Sedangkan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memeroleh 2.009.311 Suara.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin setelah mengetuk Palu, menutup Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgubsu, sekira pukul 17.50 WIB.

β€œHasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgubsu 2024, tingkat partisipasi Pemilih yang hadir untuk menggunakan Hak Pilihnya, sebanyak 5.953.676 Pemilih atau 55,27 Persen,” kata Agus Arifin.

Dengan Angka 55,27 Persen, Agus Arifin mengklaim partisipasi Pemilih di Kabupaten/Kota di Sumut cukup tinggi. Meski secara kumulatif tingkat Pemilih tidak menggunakan Hak Pilihnya, sebesar 44,73 Persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 Orang Pemilih.

β€œBila kita cermati tingkat partisipasi setiap Kabupaten/Kota cukup tinggi ya. Tapi, di Tingkat Provinsi diakumulasi 55,27 Persen. Tingkat kehadiran Pemilih pada tanggal 27 November 2024 lalu, karena ada musibah Bencana Banjir, terutama di DPT yang tinggi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, termasuk Kabupaten Asahan, dan Kota Binjai,” jelasnya.

KPU Sumut mengumumkan, Surat Suara yang diterima termasuk Surat Cadangan 2,5 Persen, berjumlah 11.056.869 Lembar, Surat Suara yang digunakan 5.953.676 Lembar. Lalu jumlah Surat Suara dikembalikan karena oleh Pemilih sebab rusak, atau keliru coblos, berjumlah 5.728 Lembar. Surat Suara tidak digunakan, termasuk sisa Surat Suara Cadangan, berjumlah 5.097.465 Lembar.

Rekapitulasi ini, KPU Sumut telah diputuskan dan disalin ke dalam Suara Keputusan Penghitungan Perolehan Suara di 33 Kabupaten/Kota. Rkapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan para Saksi-saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Agus Arifin mengatakan, usai Rekapitulasi selanjutnya, Pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Pasangan Calon. Dia mengatakan, KPU akan menunggu 3 Hari, jika ada gugatan dari Pasangan Calon Gubernur.

β€œUntuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 Jam sejak keputusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung menambahkan, selanjutnya pihak Perwakilan KPU Sumut akan berangkat ke Jakarta, guna menyampaikan hasil Rekapitulasi Pilgubsu 2024.

β€œTahapan selanjutnya, kami akan membawa Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Sumut ke Jakarta,” tandasnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Berbuat Anarkis, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo Di Petamburan

28 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita