Menu

Mode Gelap

Berita ยท 1 Jul 2025 21:48 WIB

Kuasa Hukum Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Hakim Salah Gunakan Wewenang


Kuasa Hukum Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Hakim Salah Gunakan Wewenang Perbesar

JAKARTA, Publikapost.com – Kuasa hukum berinisial RAN, Elidaneti SH MH mengaku, tidak terima dan merasa terhina dibentak oleh Ketua Majelis Hakim berinisial Hj SMT dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), DKI Jakarta. Elidaneti menilai, hakim yang mebentak dirinya sangat semena-mena.

Peristiwa yang terjadi saat sidang RAN berlangsung di PN Jakut, Selasa 26 Juni 2025 disaksikan oleh kuasa hukum lainnya Iskandar Halim, Oliyusman dan Roslizawati. Ketika itu, sidang mendengarkan saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum RAN.

Masalah tersebut, telah dilaporkan ke Polres Jakut, dengan nomor laporan, LP/B/1204/VI/2025/SPKT/ Polres Metro Jakut/ Polda Metro Jay tanggal 26 Juni 2025. Adapun hakim yang dilaporkan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut SMT dan hakim DE.

“Kami sudah bersidang 20 kali lebih. Tujuan sidang ini memberikan keterangan kepada hakim agar bisa disimak agar tidak gegabah mengambil keputusan. Harusnya keterangan kami didengar dengan baik bukan mebentak,” kata Elidaneti, Selasa (1/7/2025).

Elidaneti mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum dan saksi ahli dipersembahkan untuk hakim agar bisa didengar dalam mengambil kesimpulan.

“Seandainya hakim tidak menerima dan tidak setuju, tentu hakim yang berkuasa melanjutkan dan menghentikan sidang. Hakim ada tuan rumah, kami hanya tamu tentu kami patuh terhadap hakim,” jelas Elidaneti.

Kuasa hukum lainnya, Iskandar Halim SH MH mengatakan, dirinya menyaksikan hakim membentak Elidaneti saat sidang berlangsung di PN Jakut, Selasa 26 Juni 2025. Ketika saat itu, Elidaneti menanyakan pada saksi ahli.

“Pada saat menanyakan pada saksi ahli hakim memotong pertayaan Elidaneti. Akhirnya terjadi pembentakan oleh hakim,” ucap Iskandar.

Iskandar menjelaskan, sebelum majelis hakim dilaporkan Elidaneti ke Polres Jakarta Utara sempat ingin ketemu dengan Ketua PN Jakut, namun Ketua PN Jakut menolak utuk dijumpai. Sehingga perkara ini dilaporkan ke Polres Jakut.

“Kami mintak laporan di Polres Jakut ditindak lanjuti. Laporan itu atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyalahgunaan wewenang,” tutup Iskandar.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Trending di Berita