Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Agu 2023 17:48 WIB

Kurir Narkotika Bernilai 5 Miliar di Amankan Polres Metro Jakarta Utara


Konfrensi Pers Pengungkapan Narkotika Perbesar

Konfrensi Pers Pengungkapan Narkotika

 

Jakarta, Publikapost.com – Satuan Narkoba Polre Metro Jakarta Utara berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/08/) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan tersangka (RD) bertepatan dengan digelarnya Operasi Nila Jaya 2023.

“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023 kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/08/23).

Kapolres Metro Jakarta Utara menerangkan dalam pengungkapan itu anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,2 Kg.

“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan tersangka RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun dengan kasus yang sama.

“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” imbuhnya.

Barang Bukti Oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan barang bukti tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu di daerah Subang dan Tangerang.

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan jika dikonversikan dalam rupiah menurut harga pasarnya 1 Kg sama dengan Rp 1 miliar maka total 5 Kg sabu bernilai Rp 5 miliar.

“Dalam rupiah Rp5 miliar, dan dapat menyelamatkan 20.000 jiwa. Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara. (Nfn/phay).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Karena Menelantarkan Pekerjanya Sehingga Di “Tahan” RS Delima, Persatuan Buruh Sumut Minta Kadisnaker Hentikan Operasional PT LJR

13 April 2025 - 01:05 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang Segel Bangunan Tak Berizin Milik PT. Nirvana Memorial Nusantara

12 April 2025 - 18:55 WIB

2.898 Personel Siaga, Kapolres Ajak Suporter Nikmati Laga Persija vs Persebaya dengan Tertib

12 April 2025 - 18:50 WIB

Matangkan Persiapan Goro Akbar Batang Ulakan, Bupati Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

12 April 2025 - 00:39 WIB

PBB Mengungkap 36 Serangan Udara Israel di Gaza yang Membunuh Wanita dan Anak-Anak

12 April 2025 - 00:33 WIB

Bupati Padang Pariaman Matangkan Persiapan Goro Akbar Batang Ulakan

12 April 2025 - 00:16 WIB

Bupati Padang Pariaman memimpin rapat koordinasi
Trending di Berita