Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Agu 2023 17:48 WIB

Kurir Narkotika Bernilai 5 Miliar di Amankan Polres Metro Jakarta Utara


Konfrensi Pers Pengungkapan Narkotika Perbesar

Konfrensi Pers Pengungkapan Narkotika

 

Jakarta, Publikapost.com – Satuan Narkoba Polre Metro Jakarta Utara berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial RD di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/08/) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan tersangka (RD) bertepatan dengan digelarnya Operasi Nila Jaya 2023.

“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023 kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (21/08/23).

Kapolres Metro Jakarta Utara menerangkan dalam pengungkapan itu anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,2 Kg.

“Dikemas dalam bungkusan teh China dengan kepingan kecil serta timbangan digital,” terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan tersangka RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun dengan kasus yang sama.

“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan Aplril 2023 sampai pada saat tertangkap,” imbuhnya.

Barang Bukti Oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan barang bukti tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu di daerah Subang dan Tangerang.

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 Kg lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan jika dikonversikan dalam rupiah menurut harga pasarnya 1 Kg sama dengan Rp 1 miliar maka total 5 Kg sabu bernilai Rp 5 miliar.

“Dalam rupiah Rp5 miliar, dan dapat menyelamatkan 20.000 jiwa. Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara. (Nfn/phay).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita