Menu

Mode Gelap

Berita ยท 11 Agu 2024 14:33 WIB

Lagi Asik Nyabu di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polres Tanah Karo


Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tanah Karo, Publikapost.com Tim Satreskoba Polres Tanah Karo lakukan gebrakan berantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya. Tim Opsnal Satreskoba ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Rumah Kos kosan, di Jl. Veteran, Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, sekira pukul 11.00 WIB, Kamis(08/08/2024).

Dari tindakan pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Seorang Pelaku, berinisial DMC, (20), Seorang Mahasiswa, yang berdomisili di Medan. Dari DMC, Polisi menemukan 12 Paket terbungkus Plastik Bening Transparan, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,25 Gram. Polisi juga menemukan Satu Plastik Bening kosong, Satu Kantong Kulit, Berwarna Hitam, dan Uang Tunai, senilai Rp. 115.000, diduga hasil penjualan Sabu.

Kapolres Tanah Karo, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., MH., dalam keterangannya mengatakan, tindakan penangkapan terhadap DMC dari laporan Masyarakat sekitar lokasi tersebut.

Barang Bukti di Sita Polres Tanah Karo

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, kita menemukan hal yang mencurigakan, lalu kita bergerak dan mengamankan DMC berikut barang bukti dari Tempat Kamar Kosnya,” katanya di Mapolres Tanah Karo, Minggu (11/08/2024).

Lebih lanjut, AKP Harjuna menerangkan, Pihaknya akan terus lakukan pengembangan kasus in, terutama mengungkap jaringan Narkotika yang lebih luas. “Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap DMC dan para Saksi, mengirim barang bukti ke Labfor untuk pengujian, serta melakukan gelar perkara langkah hukum lebih lanjut.

Saat ini, DMC dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mempersangkakan Pelaku DMC melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Kurungan, selama 12 Tahun Penjara,” terangnya.

Dalam himbauan yang disampaikan Polres Tanah Karo kepada Masyarakat, agar selalu waspada, dan segera melaporkan perbuatan atau aksi yang mencurigakan menyangkut Pidana, khususnya berkaitan dengan Narkotika. (William)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan Didampingi Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Giat Razia 3C

31 Juli 2025 - 23:06 WIB

Aksi Demo Ribuan Tenaga Honorer Kategori R4 Tuntut Status PPPK Paruh Waktu dan Janji Tidak Di Penuhi Ancam Mogok Kerja

31 Juli 2025 - 22:53 WIB

Sidang Paripurna DPRD Bupati Padang Pariaman Menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Perubahan 2025

31 Juli 2025 - 19:11 WIB

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Trending di Berita