Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Okt 2024 18:22 WIB

Lagi dan lagi, Polres Situbondo Amankan Pengedar Ratusan Pil Trex


Lagi dan lagi, Polres Situbondo Amankan Pengedar Ratusan Pil Trex Perbesar

Lagi dan lagi, Polres Situbondo Amankan Pengedar Ratusan Pil Trex

 

Situbondo,Publikapost.com – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polsek Besuki mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) diwilayah Kecamatan Besuki.

Kali ini Polisi mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah barang bukti sebanyak 284 butir dan mengamankan seorang laki-laki asal Kecamatan Besuki MA (22) yang diduga kuat sebagai pengedar pil tersebut.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan pada Minggu 13 Oktober 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 wib, Polsek Besuki menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat berupa Pil.

Seketika itu juga anggota Polsek Besuki berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap MA (22) dirumahnya. Saat dilakukan penggeledehan didalam kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti Pil trex dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000.

“MA kemudian diamankan ke Mapolsek Besuki dan dibawa ke Polres Situbondo guna prose penyidikan lebih lanjut” ucapnya.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Situbondo, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada MA dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Dee)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

Baca Lainnya

Pokir Anggota DPRD Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Menyerahkan Bantuan SPG Roda 3 Kepada Kelompok Nelayan

28 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Berbuat Anarkis, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo Di Petamburan

28 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Trending di Berita