Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Feb 2024 20:31 WIB

Lakukan Pungli Disekolah Dan Diduga Korupsikan Dana BOS,Β Kepala Sekolah SD Negeri 138 Pekanbaru Segera Dilaporkan


 Lakukan Pungli Disekolah Dan Diduga Korupsikan Dana BOS,Β Kepala Sekolah SD Negeri 138 Pekanbaru Segera Dilaporkan Perbesar

 

Pekanbaru , Publikpost.com – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS), Elwin Ndruru, didampingi oleh kuasa hukumnya, MARTINUS ZEBUA, S.H, beberkan dugaan praktik pungli dilingkungan Satuan Pendidikan kota Pekanbaru.

Menurutnya, hampir seluruh sekolah dikota Pekanbaru rata-rata ditemukan melakukan pungutan liar. Sejumlah orang/wali murid mengaku biaya yang dibebankan pihak sekolah sangat memberatkan. Apalagi ditengah kesulitan ekonomi saat ini.

Salah satu sekolah yang ditemukan melakukan beberapa bentuk pungli disekolah yaitu, Kepala Sekolah SD Negeri 138 Pekanbaru, diketahui melakukan pungutan uang KAS komite sebesar Rp 5.000 rupiah persiswa setiap bulan dan pungutan uang perayaan Hari Guru sebesar Rp. 10.000 rupiah persiswa, pungutan uang beli kipas angina sebesar Rp. 25.000 persiswa, pungutan uang baju seragam sebesar Rp. 1.200.000 rupiah dan penjualan buku LKS sebesar 144.000 ribu rupiah satu smester persiswa. Pungutan tersebut sudah berlangsung lama, hal ini diungkap ketua umum DPP TEAM LIBAS, Elwin Ndruru, Selasa, 21/02/24.

Elwin menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepsek SD Negeri 138 Pekanbaru dengan nomor surat : 55/K-/DPP-LIBAS/II/2024, tertanggal 17/02/2024. Kemudian, pada hari Selasa tgl 22/02, Kepsek SDN 138 mengundangnya bertemu di Jalan Rambutan Pekanbaru. Namun, sangat disayangkan jawaban Kepsek justeru ngeles, pura-pura kaget seolah tidak mengetahui,” sebut Elwin.

Menurutnya, apa yang disampaikan Kepsek tersebut hanyalah aktting untuk mengelabui publik sebagai upaya menutupi perbuatannya. β€œKita jangan tertipu, jelas-jelas kita punya data dan bukti yang cukup kuat, berupa bukti bukti catatan pungutan serta bukti rekaman pengakuan orang/wali murid sebagai nara sumber kita bahwa dokumen foto dan video serta rekaman pengakuan karyawan photo copy yang menjual buku LKS tersebut yang mengaku bahwasanya LKS itu dititipka oleh Kepala Sekolah SD Negeri 138, mereka hanya menjual, semua ini adalah modus kejahatan Kepsek” hal ini tidak bias dibiarkan, segala bentuk kejahatan tindak pidana harus segera diberantas,” tegasnya.

Advokat Martinus Zebua, SH, selaku kuasa hukum Dpp LIBAS menegaskan, perbuatan kepala sekolah SD Negeri 138 yang merupakan kejahatan Tindak Pidana segera dilaporkan kepada penegak hukum agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sudah jelas -jelas hal itu melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan. Kemudian UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2).

“Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid.

Didalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 juga menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa Undang-Undang dan Peraturan sudah dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri baik saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA, sebagaimana diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Lanjutnya Adv. Martin, Sekarang ini sangat banyak modus-modus kejahatan yang di lakukan para oknum kepala sekolah demi mengelabuhi para orang tua wali. Salah satunya Membentuk Tim komite. Jadi melalui komite inilah yang bekerja untuk melakukan pungli dan seakan kepala sekolah mencuci tangan atas segala kegiatan komite, padahal SK komite di keluarkan oleh kepala sekolah dan segala rapat, rancangan dan hasil aktivitas komite harus di ACC kan oleh kepala sekolah. Yang dalam arti, segala sesuatu kepala sekolah bertanggung jawab atas perbuatan komite.

“Jadi, kami menegaskan, apapun alasan kepala sekolah SD N 138 jelas ada diduga terjadi kejahatan terstruktur dan wajib pihak penegak hukum mengungkap kasus ini agar kedepannya tidak adalagi oknum kepala sekolah yang main cuci tangan atas pungli-pungli di wilayahnya,”tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. belum dapat dikonfirmasi. (Elwin Ndruru)

Artikel ini telah dibaca 707 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita