Menu

Mode Gelap

Berita ยท 7 Nov 2024 22:28 WIB

Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan


Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan Perbesar

 

Medan, Publikapost.com Guna mewujudkan program Akselerasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, tentang pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan Narkoba.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi.

Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran Narkoba, love scamming, serta Penipuan On-line dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta Penipuan On-line.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran Narkoba serta Penipuan On-line dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 Orang Narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 Orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba. Pemindahan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ke depannya akan dilakukan pemindahan Narapidana Risiko Tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas Wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta Penipuan On-line, khususnya di Lapas dan Rutan.

(William)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita