Binjai, publikapost.com – Jajaran Lapas Kelas IIA Binjai mengikuti Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan secara Virtual, Kamis (06/02/2025).
Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemasyarakatan menggunakan Media Sosial secara bijak dan profesional.
Melalui sistem penguatan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas dan fungsi kehumasannya dengan lebih baik, menjaga citra positif Institusi, serta menghindari penyalahgunaan Media Sosial yang berdampak negatif.
Empat Narasumber yang memberikan materi penegasan penguatan, yakni
* Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan,
* Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal,
* Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Teguh Yuswardhie,
* Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi.
Substansi Materi Penguatan yang diberikan tentang,
* Etika Penggunaan Media Sosial. Dalam penjelasannya,
* ASN di lingkungan Pemasyarakatan dilarang mempublikasikan informasi yang berisi ajakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
* Informasi yang bersifat rahasia, Informasi yang dilarang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Informasi dan Dokumentasi yang masih dalam proses penyelesaian, surat yang bersifat rahasia serta hasil audit.
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan melalui Ketua Tim Humas Lapas Binjai, Serikat Sembiring menjelaskan, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh Jajaran Humas dan seluruh Pegawai Lapas Kelas IIA Binjai terkait etika dalam bersosial media, serta lebih memahami aturan-aturan terhadap apa yang akan dishare ke Publik.
“Melalui kegiatan ini, Tim Humas Lapas Kelas IIA Binjai dan seluruh Pegawai dapat lebih meningkatkan pengetahuannya terkait etika bersosial media. Hal ini penting untuk mewujudkan citra positif Instansi atau Lembaga dalam pandangan dan pemahaman Masyarakat,” imbuhnya.
(William)
Sumber : Lapas Kelas II Binjai