Menu

Mode Gelap

Berita ยท 29 Okt 2023 07:37 WIB

Lapor Pak Walikota!! Bangunan Di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung Diduga Tak Miliki PBG dan Dan Diduga Hilangkan Fasum Gang


Bangunan Tanpa PBG di Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan Perbesar

Bangunan Tanpa PBG di Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan

Medan , Publikapost.com – Jika sebuah bangunan permanen didirikan tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung maka bangunan tersebut bisa dikatakan bangunan ilegal dan secara aturan tentu ada sangsinya, bahkan bukan saja sangsi administratif, pemberhentian kegiatan sampai dengan sangsi pidananya juga ada karena melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Jo Perwal Kota Medan Nomor : 41/2012 Tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor : 5 Tahun 2012 Jo Perubahan Atas Perda Kota Medan No : 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah di Lingkungan Pemko Medan Bagian Kedua Belas Pasal 29 huruf h yaitu Merubuhkan /Pembongkaran terhadap Bangunan dan Pagar yang Menyimpang/ Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Bangunan permanen di Kota Medan akhir-akhir ini semakin banyak dan pertumbuhannya juga sangat luar biasa namun sayangnya masih banyak bangunan-bangunan permanen tersebut didirikan tanpa mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jum’at, 27/10/2023.

Menurut aturan dan peraturan terkait PBG ini berlaku untuk semua jenis bangunan yang sifatnya Permanen, entah itu bangunan yang di bangun dengan uang Negara maupun bangunan yang dibuat oleh masyarakat umum,

Apabila pengusaha memenuhi semua administrasi yang ada tentunya sudah ikut dan pastinya sudah membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan

Awak media menemukan bangunan yang Diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung yang berada di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan bahkan berdasarkan keterangan warga sekitar ada gang yang hilang di lokasi di sebabkan pembangunan tersebut.

“Iya bang, Ada Gang yang hilang di lokasi bangunan ini,” pungkas warga sekitar, (Hb)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Bangunan Royal Residence Di Ruang Terbuka Hijau Mendapat Tanggapan Serius Dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Medan

18 April 2025 - 00:55 WIB

Warga Gang Kasih Tuding Lurah Binjai Di Duga Manipulasi Data, Sosialisasi Aset Gagal, Honorer Dinas SDABMBK Kota Medan Tanpa SPT Di Tolak Warga

17 April 2025 - 22:10 WIB

Diduga Tidak Sesuai Anggaran Bagian Dari Kontruksi Bangunan Mengalami Keretakan

17 April 2025 - 01:55 WIB

Bupati Padang Pariaman Fokus Menurunkan Angka Stunting, Mengeliminasi TB Paru, dan Penanganan Penyakit Jantung

17 April 2025 - 00:28 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mulai Menerapkan Sistem Full Day School Semua Jenjang Pendidikan

16 April 2025 - 20:37 WIB

Bupati John Kenedy Azis Membuka Secara Resmi Tournament Sepak Bola IPPKO CUP ke IX Tahun 2025

16 April 2025 - 17:43 WIB

Trending di Berita